Suara.com - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul, mempertanyakan prosedur anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal menemui tersangka pembunuh Angeline (8), Agustinus alias, di Polresta Denpasar, Bali.
"Saya akan mempertanyakan, apakah kalau orang pergi atasnamakan DPR, anggota Komisi III, mesti ada surat tugasnya. Kalau misalnya harusnya ada (surat), tapi ternyata (Faizal) tidak (tidak punya surat), berarti bisa dikatakan nylonong. Saya mau nanya saja, ini bukan ngancam," kata Hotma, Kamis (18/6/2015).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Akbar Faizal tidak perlu membawa surat tugas dari Komisi III, komisi yang salah satunya membidangi masalah hukum.
"Tidak (perlu), itu fungsi tugas pokok dia dalam rangka pengawasan apakah mitra kerja (polisi) sudah bekerja baik. Jadi, tidak ada surat macem-macem, itu kan mitra kerja (polisi), kehadiran anggota ke sana untuk cek," kata Dasco kepada Suara.com.
Dalam rangka itu, kata Dasco, bisa saja anggota dewan bertemu dengan banyak orang (termasuk Agus).
"Kemudian dia temui macem-macem orang, itu tidak ada masalah," kata Dasco yang juga anggota Komisi III.
Setelah pertemuan Akbar dengan tersangka pembunuh Angeline dipersoalkan Hotma, kata Dasco, belum ada rencana Komisi III memanggil Akbar.
"Tidak ada. Panggil sebagai apa. Kalau ada pengaduan (ke Mahkamah Kehormatan Dewan) baru dipanggil untuk klarifikasi, verifiaksi," katanya.
Sebaliknya, Dasco mempertanyakan sikap pengacara baru Margaret itu.
"Kalau tidak ada yang ditutupi - tutupi, pengacaranya harusnya tidak komplain," katanya.
Seperti diketahui, kepada Akbar, Agus mengaku akan mendapat imbalan Rp2 miliar dari Margaret untuk menghabisi nyawa Angeline.
"Kata Agus, ibu angkat Angeline akan membayar pekerjaannya pada 25 Juni nanti sebesar 2 miliar," kata Akbar setelah menemui Agus di sel tahanan Polresta Denpasar, Sabtu (13/6/2015).
Tapi belakangan, pernyataan Agus berubah. Ia mengaku tidak pernah dijanjikan uang untuk membunuh Angeline.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Tag
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek