Suara.com - Pengacara Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul, mempertanyakan prosedur anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal menemui tersangka pembunuh Angeline (8), Agustinus alias, di Polresta Denpasar, Bali.
"Saya akan mempertanyakan, apakah kalau orang pergi atasnamakan DPR, anggota Komisi III, mesti ada surat tugasnya. Kalau misalnya harusnya ada (surat), tapi ternyata (Faizal) tidak (tidak punya surat), berarti bisa dikatakan nylonong. Saya mau nanya saja, ini bukan ngancam," kata Hotma, Kamis (18/6/2015).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Akbar Faizal tidak perlu membawa surat tugas dari Komisi III, komisi yang salah satunya membidangi masalah hukum.
"Tidak (perlu), itu fungsi tugas pokok dia dalam rangka pengawasan apakah mitra kerja (polisi) sudah bekerja baik. Jadi, tidak ada surat macem-macem, itu kan mitra kerja (polisi), kehadiran anggota ke sana untuk cek," kata Dasco kepada Suara.com.
Dalam rangka itu, kata Dasco, bisa saja anggota dewan bertemu dengan banyak orang (termasuk Agus).
"Kemudian dia temui macem-macem orang, itu tidak ada masalah," kata Dasco yang juga anggota Komisi III.
Setelah pertemuan Akbar dengan tersangka pembunuh Angeline dipersoalkan Hotma, kata Dasco, belum ada rencana Komisi III memanggil Akbar.
"Tidak ada. Panggil sebagai apa. Kalau ada pengaduan (ke Mahkamah Kehormatan Dewan) baru dipanggil untuk klarifikasi, verifiaksi," katanya.
Sebaliknya, Dasco mempertanyakan sikap pengacara baru Margaret itu.
"Kalau tidak ada yang ditutupi - tutupi, pengacaranya harusnya tidak komplain," katanya.
Seperti diketahui, kepada Akbar, Agus mengaku akan mendapat imbalan Rp2 miliar dari Margaret untuk menghabisi nyawa Angeline.
"Kata Agus, ibu angkat Angeline akan membayar pekerjaannya pada 25 Juni nanti sebesar 2 miliar," kata Akbar setelah menemui Agus di sel tahanan Polresta Denpasar, Sabtu (13/6/2015).
Tapi belakangan, pernyataan Agus berubah. Ia mengaku tidak pernah dijanjikan uang untuk membunuh Angeline.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Tag
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?