Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengusulkan kalau KPK tak anti dengan penghentian perkara lewat Surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Ruki, SP3 ini bisa dilakukan KPK pada kasus yang tersangkanya meninggal dunia atau kasus kadaluarsa saja.
"Itu pendapat saya pribadi. Itu (SP3) harus dipikirkan kan ya. Kalau seorang tersangka meninggal dunia atau perjkara kadaluarsa itu harus di SP3. Kalau itu terjadi dengan KPK, siapa yang akan meng-SP3-kan," kata Ruki di DPR, Kamis (18/6/2015).
Kendati demikian, dia berharap ada mekanisme yang mengatur SP3 KPK, lantaran pimpinan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan, maka pimpinan KPK juga tidak bisa menghentikan penyidikan.
"Siapa yang berwenang menghentikan penyidikan? Adalah penasihat KPK. Tapi, bukan yang sekarang, yang berhak menghentikan penyidikan iitu adalah penasihat yang ada di luar KPK," kata Ruki.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, filosofi tidak adanya SP3 pada KPK adalah berdasarkan semangat pemberantasan korupsi.
Menurut Johan, jangan sampai yang berperkara menjadi ATM bagi penyidik kasus tersebut.
"Jadi, karena waktu itu ada semangat bahwa penahanan perkara itu jangan jadi ATM, bagi yang berperkara. Jadi, jika seorang sudah jadi tersangka. Kemudian, diobral SP3 itu. Maka itu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memberantsan korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa mengeluarkan SP3. Jadi, ada sejarahnya, KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dan, saya kira KPK yang tidak punya kewenangan SP3 itu harus dipertahankan," ujar Johan.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Menyoal Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Yaqut: Kenapa Begitu Istimewa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya