Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sejumlah LSM yang menginginkan perubahan batas minimal usia perempuan menikah seperti yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Para penggugat menginginkan agar pasal ayat 1 yang mengatur batas minimal usia perempuan menikah dari 16 tahun, diubah menjadi 18 tahun.
MK dalam konklusinya menilai, gugatan perubahan itu tidak berasalan menurut hukum dan menggugat semua permohonan.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan, Kamis (18/6/2015).
Kendati mayoritas Majelis Hakim MK menolak, namun salah seorang Hakim Konstitusi Maria Farida mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim Konstitusi Maria menganggap, perkawinan perempuan di usia 16 tahun yang masih dikategorikan anak-anak ini bisa menganggu tumbuh kembang anak dan mengakibatkan tindakan rawan kekerasan dan diskriminasi.
“Perkawinan anak tidak dapat memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam pasal 6, yakni adanya kemauan bebas dari calon mempelai karena mereka belum dewasa,” kata Hakim Maria dalam pertimbangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target