Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sejumlah LSM yang menginginkan perubahan batas minimal usia perempuan menikah seperti yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Para penggugat menginginkan agar pasal ayat 1 yang mengatur batas minimal usia perempuan menikah dari 16 tahun, diubah menjadi 18 tahun.
MK dalam konklusinya menilai, gugatan perubahan itu tidak berasalan menurut hukum dan menggugat semua permohonan.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan, Kamis (18/6/2015).
Kendati mayoritas Majelis Hakim MK menolak, namun salah seorang Hakim Konstitusi Maria Farida mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim Konstitusi Maria menganggap, perkawinan perempuan di usia 16 tahun yang masih dikategorikan anak-anak ini bisa menganggu tumbuh kembang anak dan mengakibatkan tindakan rawan kekerasan dan diskriminasi.
“Perkawinan anak tidak dapat memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam pasal 6, yakni adanya kemauan bebas dari calon mempelai karena mereka belum dewasa,” kata Hakim Maria dalam pertimbangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar