Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengaku telah melaporkan kapal MV Hai Fa asal Cina yang divonis bersalah karena telah melakukan praktik pencurian ikan di perairan Indonesia ke The International Criminal Police Organization (Interpol).
Pasalnya, menurut Susi, kapal dengan bobot 4.300 gross ton (GT) yang telah kembali ke negara asalnya tersebut tidak memiliki izin dari kementerian serta tidak membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selidik punya selidik, MV Hai Fa bisa lolos berbekal surat perintah dari Kejaksaan Negeri Ambon.
“Ini patut dipertanyakan, kok bisa ini terjadi di teritorial laut Indonesia sendiri,” kata Susi saat melakukan konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Dengan kejadian ini, Susi telah melayangkan surat keberatan Interpol. Susi meminta Interpol untuk segera mengusut tuntas MV Hai Fa.
“Saya kalau di luar negeri sudah lapor dan ajukan komplain ke Interpol. Kalau untuk dalam negeri saya juga sudah ajukan komplain ke Dinas Perhubungan dan IMO (International Maritime Organization). kapal tersebut seharusnya tetap dinyatakan bersalah karena menyalahi sejumlah regulasi pelayaran internasional,” jelasnya.
Kapal MV Hai Fa ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada awal Januari lalu.
Dalam raziany kapal itu terbukti mengangkut 800 ribu kilogram ikan dan 100 ribu kilogram udang beku, plus 15 ton hiu martil.
MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada Senin, 1 Juni 2015 sekitar pukul 18.20 WIT tanpa membawa Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) disaat proses hukum dan investigasi masih berlangsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan