Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPRD, serta dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muba Tahun 2015. Keempat orang tersebut adalah Bambang Karyanto (BK) dan Adam Munandar (AM) dari DPRD, serta Syamsudin Fei (SF) yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba dan Fasyer (F) sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini dibawa ke Jakarta, sekitar pukul 13.40 WIB. Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, di mana disimpulkan bahwa BK, AM, SF dan F ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).
Menurut Johan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlansung di rumah politisi PDIP di Jalan Sanjaya Alang-Alang, Kotamadya Palembang, tersebut KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang jumlahnya mencapai Rp2,560 miliar. Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari kepala dinas, yang ditujukan kepada DPRD agar pembahasan perubahan APBD Muba 2015 berjalan lancar dan dikabulkan oleh DPRD.
"Ketika OTT, ditemukan sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan lima puluh ribu dan seratusan ribu. Jumlahnya sementara ada sekitar dua miliar lima ratus enam puluh juta rupiah. Dugaan sementara, uang tersebut berasal dari Kadis kepada DPRD, berkaitan dengan perubahan APBD tahun 2015 Kabupaten Muba," papar Johan.
Saat ini, menurut Johan lagi, keempat tersangka sudah dalam perjalanan dari Palembang menuju ke Jakarta, untuk segera dilakukan penahanan di rumah tahanan KPK. "Tadi sudah berangkat pukul 13.40 WIB. Nanti langsung ditahan," tandas Johan.
Untuk diketahui, penyidik KPK melakukan OTT pada Jumat (19/6) malam hingga Sabtu dini hari, dan berhasil mencokok delapan orang di rumah politisi PDIP, Bambang Karyanto. Untuk sementara, saat ini baru ditetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba dan dua pejabat Pemkab Muba. Sementara empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan, di mana dua di antaranya berprofesi sebagai sopir dan security.
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO