Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak rencana revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam prolegnas.
"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi undang-undang KPK, begitu," kata Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat petang (19/6/2015).
Presiden, kata Ruki, mengatakan menolak rencana itu karena bukan termasuk prioritas pembahasan undang-undang.
"Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak," paparnya.
Ruki mengatakan dengan adanya penolakan itu maka DPR RI akan kesulitan untuk membahas revisi UU KPK.
"Revisi terhadap undang-undang KPK dilakukan setelah sinkronisasi semuanya, tidak boleh duluan, dan kita minta itu. Dan itu kemudian disambut oleh Presiden," kata Ruki.
"KUHP dan KUHAP harus direvisi lebih dulu, itu harus lebih dulu, disesuaikan dengan UNCIC terlebih dulu. Tapi yang menyangkut kelembagaan KPK nanti dululah kalau itu sudah selesai," tambahnya lagi.
Sementara itu Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, dia belum mengetahui pandangan Presiden dan masih menunggu.
"Jelas DPR hanya ingin memperkuat KPK dan ini kita butuhkan sekali," kata Setya Novanto di sela-sela acara buka puasa bersama dengan Presiden di Istana Negara.
Ketua DPR RI mengatakan tentunya nanti pembahasan DPR bersama pemerintah.
"Nanti kita lihat, yang jelas kita dukung betul-betul KPK bisa kuat dan itu yang kita harapkan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI