Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) high speed diesel atau solar industri tahun 2010. Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PLN.
"(Statusnya) Masih diperiksa sebagai saksi. Tidak apa-apa. Siapa tahu dari beliau ada kejelasan," ungkap Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Saat ini, menurut Badrodin pula, perkara dugaan korupsi penjualan bahan bakar jenis solar untuk industri ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Meski begitu, kata Badrodin, perkara ini masih terus dikembangkan Polri. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan naik ke tahap penyidikan.
"Kalau kejadian itu suatu tindak pidana, maka kami tingkatkan ke penyidikan. Tapi ini kan masih proses lidik, belum penyidikan," tandasnya.
Secara terpisah, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan menuturkan bahwa PLN ketika itu berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di sejumlah daerah pada tahun 2010.
"Membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang PLN tidak menggunakan jetty Pertamina, yakni di Medan, Semarang dan Jakarta," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, jumlah BBM yang ditenderkan adalah sebesar 2 juta ton. Jumlah tersebut kemudian dibagi ke dalam lima tender pengadaan. Sementara itu, PLN tetap melakukan pembelian secara langsung ke Pertamina yang harganya relatif lebih tinggi dari harga pasar sebanyak 7 juta ton.
"Tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing itu harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri. Apakah mereka berminat dan sanggup mensuplai dengan harga tersebut," terangnya.
Pertamina dalam pelaksaan tender ternyata juga ikut dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara itu, empat tender lainnya dimenangkan oleh Shell.
"Karena Shell adalah produsen asing, maka empat tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri, yakni Pertamina dan TPPI. Keduanya perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai pemerintah," katanya.
Tender yang dimenangkan Shell tersebut kemudian diambil Pertamina dan TPPI dengan komposisi dua diambil Pertamina dan dua diambil TPPI. Atas hal itu, Yusril mengklaim, kliennya belum mengetahui di mana unsur dugaan korupsi pengadaan BBM high speed diesel tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz