Suara.com - Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia Hendrich Kusnadi menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah paham dengan keberadaan mobil angkutan berbasis aplikasi online atau dikenal sebagai taksi Uber.
Pemerintah mendesak pengelola angkutan tersebut menunjukkan lokasi kantor serta badan hukum usaha, padahal, katanya, Uber hanya aplikasi teknologi untuk membantu customer menemukan dan memesan mobil yang akan disewa.
"Kami di sini untuk memberikan klarifikasi mengenai taksi online, yang sering kita dengan Uber taksi itu. Sebenarnya di sini ada salah paham sehingga muncul paham negatif dari masyarakat dan Pemda DKI. Sebenarnya, ini kan aplikasi, dan belum ada undang-undang agar apakah buka kantor atau tidak," kata Hendrich di Hotel Aston, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015).
Aplikasi Uber diluncurkan Agustus 2014. Hendrich termasuk yang menjadi pelopor.
Namun, dia mengaku bahwa pada saat itu sudah ada kesan pemerintah tidak sepakat. Tapi, taksi Uber tetap beroperasi sampai sekarang. Belum lama ini lima mobil ditangkap dan diproses di Polda Metro Jaya.
"Perlu saya sampaikan, kerjasama kita dengan Uber itu di-launching sejak 9 Agustus 2014, dan itu di-launching di Jakarta. Memang, bersamaan dengan itu, ada kontroversi dari Gubernur, namun kita tetap berjalan, tapi akhir ini, ada kejadian sehingga seperti ini," kata Hendrich.
Meski demikian, Hendrich menyatakan bahwa Uber akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah, namun tetap sebagai perusahaan aplikasi.
"Kita akan ikuti ketentuan yang ada. Tetapi sebagai sebuah perusahaan aplikasi, karena memang Uber adalah perusahaan aplikasi-teknologi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan betul bahwa Uber merupakan teknologi, namun ada UU yang harus ditaati.
"Betul, tapi di sebuah negara ada aturan angkutan umum. Kalau UU ya mesti terdaftar. Telponnya berapa. Anda nggak boleh dong melanggar UU kita dong. Anda boleh bilang itu teknologi tapi nggak boleh langgar UU," kata Ahok usai menghadiri acara di Gondangdia, Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Ahok menganalogikan taksi Uber sebagai pencuri uang di ATM. Sebab, sama-sama memanfaatkan teknologi tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.
"Misalnya gini, saya bisa curi uang Anda di ATM, Anda marah sama saya, lalu saya bilang, kan saya teknologi. Nggak salah dong. Tapi UU bilang saya nggak bisa ambil uang Anda kan dari teknologi. Kalau saya pinter saya curi terus nih pakai teknologi, nah uber itu kira-kira begitu tahu nggak," kata Ahok.
Di sisi lain, menurutnya, Taksi Uber harusnya berizin untuk operasi. Meski sudah bertandang ke kantor Ahok beberapa hari lalu, Taksi Uber tetap tidak melayangkan izin resmi.
"Saya katakan Anda harus urus izin. Nggak bisa gelap-gelapan gitu," ujar Ahok.
Ketika disinggung kenapa taksi Uber ditertibkan, namun angkot omprengan yang juga jasa pelayanan transportasi tidak diberantas, kata Ahok, omprengan ada karena bus belum beroperasi 24 jam dan membuat omprengan menjamur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan