Suara.com - Bulan Ramadan sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan pribadi. Setelah kemarin Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Jawa Timur mengungkap temuannya soal kandungan formalin dalam es batu yang digunakan mengawetkan ikan, Jumat 926/6/2015) giliran Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penjualan daging celeng.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri mengatakan, lokasi penjualan dan penyimpanan daging celeng berada di Jalan Penjernian No 38, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam penggrebekan yang berlangsung Jumat siang (26/6/2015), Polisi berhasil menangkap tujuh orang.
"Awal mula penangkapan adalah digelarnya inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar tradisional selama Ramadan. Di Pasar Jagir itulah dijumpai penjualan daging sapi dengan harga murah. Selisihnya sekitar Rp10 ribu, lebih murah dari harga daging sapi murni, yang harganya mencapai Rp98 ribu per kilogram," ujar Yan Fitri.
Dari sidak inilah, diketahui kalau daging celeng sudah didistribusikan ke pasar tradisional di Surabaya. MS, salah seorang yang ditangkap mengatakan, penjualan daging celeng ini sudah berlangsung lima tahun.
Sebelum mendistribusikan daging celeng, MS mengemasnya ke plastik dengan berat antara 15 sampai 16 kilogram. Daging kemudian disimpan ke enam unit freezer yang ada di Jalan Penjernian Nomor 38.
Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka, dengan alasan masih menunggu pemeriksaan tim penyidik Polrestabes Surabaya. (Yovie Wicaksono)
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan