Suara.com - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul mengatakan, belum mengetahui bahwa kliennya itu sudah dijerat beberapa pasal. Hotma mengatakan, yang ia tahu saat ini kliennya itu hanya dikenakan pasal penelantaran anak.
"Sampai sejauh ini klien kami hanya dikenakan pasal sangkaan penelantaran anak. Kami belum tahu ada pasal itu, siapa yang ngomong begitu, sampai hari ini tidak ada sangkaan baru," jelasnya, saat dihubungi via telepon, Jumat (26/6/2015) malam.
Dia menyakini bahwa Margaret tidak terlibat dalam pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Ya pasti saya yakin klien kami tidak terlibat, kenapa saya bicara begitu, sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya," terangnya.
Dia mengatakan, saat ini polisi bilang akan-akan menjerat klien itu, tapi sejauh ini tidak akan disangkakan pasal baru.
"Nyatanya tidak ada sangkaan baru, semuanya baru akan-akan dan akan. Sekarang bilang begini, besok bilang begitu, besok berubah lagi. Kita tunggu saja,"ujarnya.
Hotma malah mempertanyakan kapasitas Ipung. Ngapain kita dengerin omongan orang-orang yang tidak-tidak, ujarnya, nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan.
Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mengatakan, jika pihak penyidik Polda Bali telah mengenakan pasal berlapis pada Margaret.
"Ada empat pasal yang dikenakan kepada Margaret. Seperti yang dibilang oleh pak Kapolda bahwa dari kasus penelantaran anak ini yang akan membuka kasus kematian Angeline," jelasnya.
Dia mengatakan, pasal pertama yang dikenakan pada Margaret yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.
Pasal yang kedua yaitu menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 I jo 88 35 tahun 2014.
Pasal yang ketiga yaitu memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a jo pasal 77 UU no 35 tahun 2014.
Dan pasal 64 KUHP dimana pasal tersebut menyebutkan melakukan pembiaran yang menyebabkan matinya anak. Perempuan yang akrab dipanggil Ipung itu mengatakan, bahwa pasal-pasal yang menjerat Margaret tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Luh Wayanti)
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta