Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sama seperti sebagian anggota DPR, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso ikut mempertanyakan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau wewenang menyadap luar biasa itu diberikan ke KPK, polisi tidak boleh iri, karena memang itu tugasnya dia. Tapi apa iya, suatu lembaga diberi kebebasan yang sangat luar biasa? Siapa yang akan awasi," kata Budi Waseso di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Ketika ditanya apakah mendukung revisi UU KPK, terutama pasal penyadapan? secara diplomatis dia mengatakan itu bukan kapasitanya untuk mendukung atau menolak.
"Tidak kapasitas saya untuk mendukung atau tidak. Saya serahkan mekanisme ke DPR. Kalau saya komentar nanti saya disebut melemahkan KPK," katanya.
Tapi, Dia setuju kalau kewenangan penyadapan oleh penyidik KPK diatur. Sebab, katanya, hal itu menyangkut reputasi orang yang disadap.
Beberapa waktu yang lalu, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan merupakna pintu untuk menguak korupsi.
Indriyanto menambahkan penyadapan bisa menjadi alat bukti utama untuk mengungkap rencana jahat dan keterlibatan orang-orang dalam kasus korupsi.
"Penyadapan sebagai primary sources dan roh kewenangan KPK," kata Indriyanto, Kamis (18/6/2015).
Penyadapan diterapkan penyidik pada tahap penyelidikan atau sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi. Pada tahapapn itu, penyidik menghimpun minimal dua alat bukti permulaan untuk naik ke tingkat penyidikan.
Indriyanto menambahkan penyadapan bisa menjadi alat bukti utama untuk mengungkap rencana jahat dan keterlibatan orang-orang dalam kasus korupsi.
"Penyadapan sebagai primary sources dan roh kewenangan KPK," kata Indriyanto, Kamis (18/6/2015).
Penyadapan diterapkan penyidik pada tahap penyelidikan atau sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi. Pada tahapapn itu, penyidik menghimpun minimal dua alat bukti permulaan untuk naik ke tingkat penyidikan.
Komentar
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan