Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sama seperti sebagian anggota DPR, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso ikut mempertanyakan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau wewenang menyadap luar biasa itu diberikan ke KPK, polisi tidak boleh iri, karena memang itu tugasnya dia. Tapi apa iya, suatu lembaga diberi kebebasan yang sangat luar biasa? Siapa yang akan awasi," kata Budi Waseso di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Ketika ditanya apakah mendukung revisi UU KPK, terutama pasal penyadapan? secara diplomatis dia mengatakan itu bukan kapasitanya untuk mendukung atau menolak.
"Tidak kapasitas saya untuk mendukung atau tidak. Saya serahkan mekanisme ke DPR. Kalau saya komentar nanti saya disebut melemahkan KPK," katanya.
Tapi, Dia setuju kalau kewenangan penyadapan oleh penyidik KPK diatur. Sebab, katanya, hal itu menyangkut reputasi orang yang disadap.
Beberapa waktu yang lalu, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan merupakna pintu untuk menguak korupsi.
Indriyanto menambahkan penyadapan bisa menjadi alat bukti utama untuk mengungkap rencana jahat dan keterlibatan orang-orang dalam kasus korupsi.
"Penyadapan sebagai primary sources dan roh kewenangan KPK," kata Indriyanto, Kamis (18/6/2015).
Penyadapan diterapkan penyidik pada tahap penyelidikan atau sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi. Pada tahapapn itu, penyidik menghimpun minimal dua alat bukti permulaan untuk naik ke tingkat penyidikan.
Indriyanto menambahkan penyadapan bisa menjadi alat bukti utama untuk mengungkap rencana jahat dan keterlibatan orang-orang dalam kasus korupsi.
"Penyadapan sebagai primary sources dan roh kewenangan KPK," kata Indriyanto, Kamis (18/6/2015).
Penyadapan diterapkan penyidik pada tahap penyelidikan atau sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi. Pada tahapapn itu, penyidik menghimpun minimal dua alat bukti permulaan untuk naik ke tingkat penyidikan.
Komentar
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Siapa Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Jadi Target Militer AS dan Israel
-
Ancaman Iran ke AS-Israel Usai Serangan: Siapkan 'Pelajaran Bersejarah'!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Ada Kendaraan Tempur AS 'Ngetem', Negara-Negara Timur Tengah Ikut Kecipratan Rudal Iran
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
Fakta Tersembunyi Iran Dikeroyok AS dan Israel: Benarkah Cuma karena Isu Kepemilikan Nuklir?
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran