Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sama seperti sebagian anggota DPR, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso ikut mempertanyakan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau wewenang menyadap luar biasa itu diberikan ke KPK, polisi tidak boleh iri, karena memang itu tugasnya dia. Tapi apa iya, suatu lembaga diberi kebebasan yang sangat luar biasa? Siapa yang akan awasi," kata Budi Waseso di Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Ketika ditanya apakah mendukung revisi UU KPK, terutama pasal penyadapan? secara diplomatis dia mengatakan itu bukan kapasitanya untuk mendukung atau menolak.
"Tidak kapasitas saya untuk mendukung atau tidak. Saya serahkan mekanisme ke DPR. Kalau saya komentar nanti saya disebut melemahkan KPK," katanya.
Tapi, Dia setuju kalau kewenangan penyadapan oleh penyidik KPK diatur. Sebab, katanya, hal itu menyangkut reputasi orang yang disadap.
Beberapa waktu yang lalu, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan kewenangan penyadapan pada tahap penyelidikan merupakna pintu untuk menguak korupsi.
Indriyanto menambahkan penyadapan bisa menjadi alat bukti utama untuk mengungkap rencana jahat dan keterlibatan orang-orang dalam kasus korupsi.
"Penyadapan sebagai primary sources dan roh kewenangan KPK," kata Indriyanto, Kamis (18/6/2015).
Penyadapan diterapkan penyidik pada tahap penyelidikan atau sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi. Pada tahapapn itu, penyidik menghimpun minimal dua alat bukti permulaan untuk naik ke tingkat penyidikan.
Indriyanto menambahkan penyadapan bisa menjadi alat bukti utama untuk mengungkap rencana jahat dan keterlibatan orang-orang dalam kasus korupsi.
"Penyadapan sebagai primary sources dan roh kewenangan KPK," kata Indriyanto, Kamis (18/6/2015).
Penyadapan diterapkan penyidik pada tahap penyelidikan atau sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus korupsi. Pada tahapapn itu, penyidik menghimpun minimal dua alat bukti permulaan untuk naik ke tingkat penyidikan.
Komentar
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Agustina Wilujeng: Pemimpin untuk Semua Warga, Tanpa Memandang Latar Belakang
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan