Suara.com - Magriet Christina Megawe (Margaret), ibu angkat korban pembunuhan sadis Engeline Magriet Megawe (Angeline) ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan usai menjalani tes uji kebohongan (lie detector) di Polda Bali, Denpasar, Minggu (28/6/2015).
Namun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa lie detector bukan acuan pihaknya menetapkan Margaret sebagai tersangka kasus pembunuhan.
"Lie detector ini hanya menjadi penguatan-penguatan-penguatan bukti saja. Tidak menjadi dasar acuan kita," ungkap Hery.
"Tapi Hasilnya (lie detector -RED) meyakinkan. Sudah banyak yang kita lakukan dengan bantuan teknis yang ada. Baik dalam laboratorium forensik, maupun tim inafis maupun menggunakan alat yang lainnya. Lie detector ini merupakan alat yang masuk di dalam lapfor," paparnya.
Lebih lanjut Hery mengatakan bahwa Margaret telah dua kali melakukan lie detector. Pertama untuk kasus penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Lalu untuk kasus pembunuhan.
Kasus pemubunuhan sadis terhadap Angeline mulai benderang. Minggu (28/6/2015), polisi menetapkan ibu angkat Angeline, Margaret sebagai tersangka kasus tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronnie F Sompie menyatakan bahwa Margaret adalah pelaku utama kasus pembunuhan Angeline. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar