Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana terhadap Direktur PT. Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dengan agenda pembacaan surat dakwaan, hari ini, Senin (29/6/2015). Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
Andrew didakwa menyuap politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrianysah, sebanyak empat kali. Penyuapan terjadi pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan terakhir pada 9 April 2014 atau saat itu ditangkap penyidik KPK di Bali.
Oleh jaksa KPK Yudi Kristiana, Andrew didakwa menyuap untuk memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan.
"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Jaksa Yudi.
Berawal dari 2012, Andrew diberi kepercayaan oleh pemilik PT. Indoasia Cemerlang Jason Surjana Tanuwijaya dan pemegang saham PT. MMS Budi Santoso Simin bersama Suparta. Mereka menemui Adriansyah yang ketika itu menjabat bupati untuk urusan jual beli batubara milik IAC dan PT. Dutadharma Utama.
Waktu itu, Andrew menyampaikan kepada Adriansyah bahwa adanya sengketa IAC dengan Kepala Desa Sungai Cuka, Tanah Laut, H. Rahim mengakibatkan produksi tidak berjalan.
"Selanjutnya Adriansyah membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada tahun 2013 PT. IAC dapat berproduksi," katanya.
Berkat Adriansyah, IAC dan DDU mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada akhir 2014. Atas bantuan tersebut, kemudian Andrew memberikan uang kepada Adriansyah sebanyak tiga kali. Yakni, pada 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar AS melalui tangan AKBP Agung Krisdiyanto di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
"Pemberian kedua pada 20 November 2014 sebanyak Rp500 juta di Apartemen GP Plaza, dan pada 28 Januari 2015 dengan jumlah yang sama di Mall Taman Anggrek. Pemberian itu pun melalui perantara Agung Krisdiyanto," kata Yudi.
Seminggu kemudian, Andrew kembali memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura kepada Adriansyah atau sesuai dengan permintaan.
"Selanjutnya pada 8 April 2015 terdakwa Andrew Hidayat memerintahkan Agung Krisdiyanto untuk menghubungi Adriansyah perihal penyerahan uang di Bali karena Adriansyah saat itu sedang berada di Bali," kata Yudi.
Keesokan harinya, 9 April 2015, Agung pergi ke Bali. Setibanya di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 18.00 WITA, Agung menuju Swiss-Bell Resort Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah dan menyerahkan uang tersebut.
"Bahwa setelah penyerahan uang tersebut Agung Krisdiyanto dan Adriansyah ditangkap untuk diamankan dan uang sebagai barang bukti disita petugas dari KPK," kata Jaksa Yudi.
Atas perbuatan tersebut, Andrew dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita