Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyelenggarakan sidang perdana terhadap Direktur PT. Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat dengan agenda pembacaan surat dakwaan, hari ini, Senin (29/6/2015). Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua John Halasan Butarbutar.
Andrew didakwa menyuap politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Andrianysah, sebanyak empat kali. Penyuapan terjadi pada 13 dan 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan terakhir pada 9 April 2014 atau saat itu ditangkap penyidik KPK di Bali.
Oleh jaksa KPK Yudi Kristiana, Andrew didakwa menyuap untuk memuluskan pengurusan izin usaha pertambangan.
"Pemberian terdakwa Andrew Hidayat berkaitan dengan bantuan untuk memuluskan perizinan pengurusan usaha pertambangan perusahaan yang dikelola Andrew Hidayat kepada Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013 dan juga sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Jaksa Yudi.
Berawal dari 2012, Andrew diberi kepercayaan oleh pemilik PT. Indoasia Cemerlang Jason Surjana Tanuwijaya dan pemegang saham PT. MMS Budi Santoso Simin bersama Suparta. Mereka menemui Adriansyah yang ketika itu menjabat bupati untuk urusan jual beli batubara milik IAC dan PT. Dutadharma Utama.
Waktu itu, Andrew menyampaikan kepada Adriansyah bahwa adanya sengketa IAC dengan Kepala Desa Sungai Cuka, Tanah Laut, H. Rahim mengakibatkan produksi tidak berjalan.
"Selanjutnya Adriansyah membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada tahun 2013 PT. IAC dapat berproduksi," katanya.
Berkat Adriansyah, IAC dan DDU mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada akhir 2014. Atas bantuan tersebut, kemudian Andrew memberikan uang kepada Adriansyah sebanyak tiga kali. Yakni, pada 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar AS melalui tangan AKBP Agung Krisdiyanto di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
"Pemberian kedua pada 20 November 2014 sebanyak Rp500 juta di Apartemen GP Plaza, dan pada 28 Januari 2015 dengan jumlah yang sama di Mall Taman Anggrek. Pemberian itu pun melalui perantara Agung Krisdiyanto," kata Yudi.
Seminggu kemudian, Andrew kembali memberikan uang sejumlah 50 ribu dolar Singapura kepada Adriansyah atau sesuai dengan permintaan.
"Selanjutnya pada 8 April 2015 terdakwa Andrew Hidayat memerintahkan Agung Krisdiyanto untuk menghubungi Adriansyah perihal penyerahan uang di Bali karena Adriansyah saat itu sedang berada di Bali," kata Yudi.
Keesokan harinya, 9 April 2015, Agung pergi ke Bali. Setibanya di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 18.00 WITA, Agung menuju Swiss-Bell Resort Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah dan menyerahkan uang tersebut.
"Bahwa setelah penyerahan uang tersebut Agung Krisdiyanto dan Adriansyah ditangkap untuk diamankan dan uang sebagai barang bukti disita petugas dari KPK," kata Jaksa Yudi.
Atas perbuatan tersebut, Andrew dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia pun diancam dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran