Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani peraturan bersama tentang pelaksanaan penutupan konten hak cipta dan atau hak terkait dalam sistem elektronik.
Selain itu, regulasi lainnya yang ditandatangani terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan Intelektual.
"Peraturan bersama kementerian hukum dan HAM dan Kemenkominfo merupakan peraturan pelaksana (implementing regulation) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan menteri bersama mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan di ruang serbaguna Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Yasonna mengatakan peraturan menteri bersama tersebut untuk mengatasi permasalahan pelanggaran hak cipta di dunia maya. Selain itu, regulasi tersebut juga merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dibuat untuk mengatasi pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia maya.
"Pada prinsipnya UU Hak Cipta memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk memanfaatkan hak cipta pada sarana multimedia dengan catatan hak moral dan hak ekonomi dari pemegang hak cipta serta hak-hak dari pemilik hak terkait dipenuhi," kata mantan politisi PDI Perjuangan.
Dia menjelaskan peraturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten-konten pelanggaran hak cipta yang disediakan penyedia layanan konten.
"Petunjuk pelaksana ini juga memiliki arti yang sangat penting terkait dengan proses penanganan pelanggaran hak cipta, petunjuk pelaksana ini juga memberikan kemudahan untuk para pihak yang dilanggar hak-haknya dalam arti semua jenis bidang intelektual," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini