Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani peraturan bersama tentang pelaksanaan penutupan konten hak cipta dan atau hak terkait dalam sistem elektronik.
Selain itu, regulasi lainnya yang ditandatangani terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan Intelektual.
"Peraturan bersama kementerian hukum dan HAM dan Kemenkominfo merupakan peraturan pelaksana (implementing regulation) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan menteri bersama mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan di ruang serbaguna Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Yasonna mengatakan peraturan menteri bersama tersebut untuk mengatasi permasalahan pelanggaran hak cipta di dunia maya. Selain itu, regulasi tersebut juga merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dibuat untuk mengatasi pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia maya.
"Pada prinsipnya UU Hak Cipta memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk memanfaatkan hak cipta pada sarana multimedia dengan catatan hak moral dan hak ekonomi dari pemegang hak cipta serta hak-hak dari pemilik hak terkait dipenuhi," kata mantan politisi PDI Perjuangan.
Dia menjelaskan peraturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten-konten pelanggaran hak cipta yang disediakan penyedia layanan konten.
"Petunjuk pelaksana ini juga memiliki arti yang sangat penting terkait dengan proses penanganan pelanggaran hak cipta, petunjuk pelaksana ini juga memberikan kemudahan untuk para pihak yang dilanggar hak-haknya dalam arti semua jenis bidang intelektual," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!