Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangani peraturan bersama tentang pelaksanaan penutupan konten hak cipta dan atau hak terkait dalam sistem elektronik.
Selain itu, regulasi lainnya yang ditandatangani terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan Intelektual.
"Peraturan bersama kementerian hukum dan HAM dan Kemenkominfo merupakan peraturan pelaksana (implementing regulation) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan menteri bersama mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan di ruang serbaguna Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Yasonna mengatakan peraturan menteri bersama tersebut untuk mengatasi permasalahan pelanggaran hak cipta di dunia maya. Selain itu, regulasi tersebut juga merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dibuat untuk mengatasi pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia maya.
"Pada prinsipnya UU Hak Cipta memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk memanfaatkan hak cipta pada sarana multimedia dengan catatan hak moral dan hak ekonomi dari pemegang hak cipta serta hak-hak dari pemilik hak terkait dipenuhi," kata mantan politisi PDI Perjuangan.
Dia menjelaskan peraturan tersebut juga bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten-konten pelanggaran hak cipta yang disediakan penyedia layanan konten.
"Petunjuk pelaksana ini juga memiliki arti yang sangat penting terkait dengan proses penanganan pelanggaran hak cipta, petunjuk pelaksana ini juga memberikan kemudahan untuk para pihak yang dilanggar hak-haknya dalam arti semua jenis bidang intelektual," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional, Tegas Mendagri
-
Roy Suryo Soal Relawan Jokowi Mau Demo Pakai Celana Dalam: ODGJ, Jogetin Aja!
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Duel Maut Petani Sukabumi vs King Kobra 4 Meter: Sama-sama Tewas, Ular Tertancap Tongkat
-
Bela Palestina, Orasi Felix Siauw di Kedubes AS: Amerika Penyokong Israel untuk Bunuh Anak-anak!
-
Misteri Bola Api di Langit Cirebon Terkuak, Polisi: Bukan Meteor, Tapi Lahan Tebu Dibakar
-
Jalan Depan Kedubes Amerika Ditutup Imbas Aksi Demo, Ini Rute Alternatifnya
-
Menteri PU Soal Tradisi Santri Ngecor di Pesantren: Enggak Boleh Ngomong Begitu
-
Operasi Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup Basarnas
-
Protes Raperda KTR, Massa Pedagang Geruduk DPRD DKI: Pendapatan Kami Hari ini buat Hidup Besok!