Suara.com - Advokat senior Nursyahbani Katjasungkana mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang KPK akan melemahkan KPK, terutama kewenangan untuk penyadapan. Seperti diketahui, berkat kewenangan tersebut, penyidik-penyidik KPK bisa menangkap basah koruptor.
"Revisi UU KPK harus dikaji lagi, terutama kewenangan untuk menyadap. Kami juga berencana untuk mengirimkan judicial review kepada Komisi Yudisial tentang UU KPK tadi," ujar Nursyahbani di forum diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2015).
Menurut mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, KPK selama dikriminalisasi karena memiliki kewenangan penyadapan. Koruptor dan pro koruptor, menurutnya, sangat takut dengan kewenangan tersebut.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan karena ketakutan koruptor terhadap kewenangan penyadapan KPK. Makanya, mereka mencari cara untuk merevisi hal itu," katanya.
Nursyahbani berharap kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dihentikan. KPK, katanya, merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
"Kedepannya saya berharap tidak ada lagi para pimpinan KPK baru yang bernasib seperti AS, BW, dan Novel. Dan untuk para pimpinan KPK yang baru harus siap membela KPK dengan segenap jiwa raga," kata anggota DPR periode 2004-2009.
Lembaga Indonesia Corruption Watch meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tak melewatkan satu masalah pun dalam proses menelusuri rekam jejak pendaftar 194 calon pimpinan lembaga antirasuah.
"Mohon maaf, pansel juga perlu melihat soal ranjang calon pimpinan KPK ini, karena kalau dia sudah terbiasa berbohong dikehidupan sehari-harinya maka diragukan integritasnya," kata Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri dalam diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Atau juga, karena dia bisa jadi sasaran tembak di kemudian hari karena masalah-masalah ranjang," Febri menambahkan.
Febri mengingatkan tantangan pimpinan KPK sangat besar, itu sebabnya mereka harus seorang yang pemberani, berstamina kuat, dan bermental kuat.
Yang penting lagi, calon pimpinan KPK harus independen, inovatif, dalam memberantas korupsi.
"Selain itu, pansel harus perlu benar-benar teliti melihat rekam jejaknya, apakah dia punya masalah di tempat bekerjanya atau pernah kena sanksi dan lainnya," ujar Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?