Suara.com - Advokat senior Nursyahbani Katjasungkana mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang KPK akan melemahkan KPK, terutama kewenangan untuk penyadapan. Seperti diketahui, berkat kewenangan tersebut, penyidik-penyidik KPK bisa menangkap basah koruptor.
"Revisi UU KPK harus dikaji lagi, terutama kewenangan untuk menyadap. Kami juga berencana untuk mengirimkan judicial review kepada Komisi Yudisial tentang UU KPK tadi," ujar Nursyahbani di forum diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2015).
Menurut mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, KPK selama dikriminalisasi karena memiliki kewenangan penyadapan. Koruptor dan pro koruptor, menurutnya, sangat takut dengan kewenangan tersebut.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan karena ketakutan koruptor terhadap kewenangan penyadapan KPK. Makanya, mereka mencari cara untuk merevisi hal itu," katanya.
Nursyahbani berharap kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dihentikan. KPK, katanya, merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
"Kedepannya saya berharap tidak ada lagi para pimpinan KPK baru yang bernasib seperti AS, BW, dan Novel. Dan untuk para pimpinan KPK yang baru harus siap membela KPK dengan segenap jiwa raga," kata anggota DPR periode 2004-2009.
Lembaga Indonesia Corruption Watch meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tak melewatkan satu masalah pun dalam proses menelusuri rekam jejak pendaftar 194 calon pimpinan lembaga antirasuah.
"Mohon maaf, pansel juga perlu melihat soal ranjang calon pimpinan KPK ini, karena kalau dia sudah terbiasa berbohong dikehidupan sehari-harinya maka diragukan integritasnya," kata Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri dalam diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Atau juga, karena dia bisa jadi sasaran tembak di kemudian hari karena masalah-masalah ranjang," Febri menambahkan.
Febri mengingatkan tantangan pimpinan KPK sangat besar, itu sebabnya mereka harus seorang yang pemberani, berstamina kuat, dan bermental kuat.
Yang penting lagi, calon pimpinan KPK harus independen, inovatif, dalam memberantas korupsi.
"Selain itu, pansel harus perlu benar-benar teliti melihat rekam jejaknya, apakah dia punya masalah di tempat bekerjanya atau pernah kena sanksi dan lainnya," ujar Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara