Suara.com - Advokat senior Nursyahbani Katjasungkana mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang KPK akan melemahkan KPK, terutama kewenangan untuk penyadapan. Seperti diketahui, berkat kewenangan tersebut, penyidik-penyidik KPK bisa menangkap basah koruptor.
"Revisi UU KPK harus dikaji lagi, terutama kewenangan untuk menyadap. Kami juga berencana untuk mengirimkan judicial review kepada Komisi Yudisial tentang UU KPK tadi," ujar Nursyahbani di forum diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2015).
Menurut mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, KPK selama dikriminalisasi karena memiliki kewenangan penyadapan. Koruptor dan pro koruptor, menurutnya, sangat takut dengan kewenangan tersebut.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan karena ketakutan koruptor terhadap kewenangan penyadapan KPK. Makanya, mereka mencari cara untuk merevisi hal itu," katanya.
Nursyahbani berharap kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dihentikan. KPK, katanya, merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
"Kedepannya saya berharap tidak ada lagi para pimpinan KPK baru yang bernasib seperti AS, BW, dan Novel. Dan untuk para pimpinan KPK yang baru harus siap membela KPK dengan segenap jiwa raga," kata anggota DPR periode 2004-2009.
Lembaga Indonesia Corruption Watch meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tak melewatkan satu masalah pun dalam proses menelusuri rekam jejak pendaftar 194 calon pimpinan lembaga antirasuah.
"Mohon maaf, pansel juga perlu melihat soal ranjang calon pimpinan KPK ini, karena kalau dia sudah terbiasa berbohong dikehidupan sehari-harinya maka diragukan integritasnya," kata Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri dalam diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Atau juga, karena dia bisa jadi sasaran tembak di kemudian hari karena masalah-masalah ranjang," Febri menambahkan.
Febri mengingatkan tantangan pimpinan KPK sangat besar, itu sebabnya mereka harus seorang yang pemberani, berstamina kuat, dan bermental kuat.
Yang penting lagi, calon pimpinan KPK harus independen, inovatif, dalam memberantas korupsi.
"Selain itu, pansel harus perlu benar-benar teliti melihat rekam jejaknya, apakah dia punya masalah di tempat bekerjanya atau pernah kena sanksi dan lainnya," ujar Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres