Suara.com - Advokat senior Nursyahbani Katjasungkana mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang KPK akan melemahkan KPK, terutama kewenangan untuk penyadapan. Seperti diketahui, berkat kewenangan tersebut, penyidik-penyidik KPK bisa menangkap basah koruptor.
"Revisi UU KPK harus dikaji lagi, terutama kewenangan untuk menyadap. Kami juga berencana untuk mengirimkan judicial review kepada Komisi Yudisial tentang UU KPK tadi," ujar Nursyahbani di forum diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2015).
Menurut mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, KPK selama dikriminalisasi karena memiliki kewenangan penyadapan. Koruptor dan pro koruptor, menurutnya, sangat takut dengan kewenangan tersebut.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan karena ketakutan koruptor terhadap kewenangan penyadapan KPK. Makanya, mereka mencari cara untuk merevisi hal itu," katanya.
Nursyahbani berharap kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dihentikan. KPK, katanya, merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
"Kedepannya saya berharap tidak ada lagi para pimpinan KPK baru yang bernasib seperti AS, BW, dan Novel. Dan untuk para pimpinan KPK yang baru harus siap membela KPK dengan segenap jiwa raga," kata anggota DPR periode 2004-2009.
Lembaga Indonesia Corruption Watch meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tak melewatkan satu masalah pun dalam proses menelusuri rekam jejak pendaftar 194 calon pimpinan lembaga antirasuah.
"Mohon maaf, pansel juga perlu melihat soal ranjang calon pimpinan KPK ini, karena kalau dia sudah terbiasa berbohong dikehidupan sehari-harinya maka diragukan integritasnya," kata Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri dalam diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Atau juga, karena dia bisa jadi sasaran tembak di kemudian hari karena masalah-masalah ranjang," Febri menambahkan.
Febri mengingatkan tantangan pimpinan KPK sangat besar, itu sebabnya mereka harus seorang yang pemberani, berstamina kuat, dan bermental kuat.
Yang penting lagi, calon pimpinan KPK harus independen, inovatif, dalam memberantas korupsi.
"Selain itu, pansel harus perlu benar-benar teliti melihat rekam jejaknya, apakah dia punya masalah di tempat bekerjanya atau pernah kena sanksi dan lainnya," ujar Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo