Suara.com - Advokat senior Nursyahbani Katjasungkana mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang KPK akan melemahkan KPK, terutama kewenangan untuk penyadapan. Seperti diketahui, berkat kewenangan tersebut, penyidik-penyidik KPK bisa menangkap basah koruptor.
"Revisi UU KPK harus dikaji lagi, terutama kewenangan untuk menyadap. Kami juga berencana untuk mengirimkan judicial review kepada Komisi Yudisial tentang UU KPK tadi," ujar Nursyahbani di forum diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/7/2015).
Menurut mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, KPK selama dikriminalisasi karena memiliki kewenangan penyadapan. Koruptor dan pro koruptor, menurutnya, sangat takut dengan kewenangan tersebut.
"Kriminalisasi yang terjadi pada Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan karena ketakutan koruptor terhadap kewenangan penyadapan KPK. Makanya, mereka mencari cara untuk merevisi hal itu," katanya.
Nursyahbani berharap kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dihentikan. KPK, katanya, merupakan lembaga hukum yang paling dipercaya rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
"Kedepannya saya berharap tidak ada lagi para pimpinan KPK baru yang bernasib seperti AS, BW, dan Novel. Dan untuk para pimpinan KPK yang baru harus siap membela KPK dengan segenap jiwa raga," kata anggota DPR periode 2004-2009.
Lembaga Indonesia Corruption Watch meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK tak melewatkan satu masalah pun dalam proses menelusuri rekam jejak pendaftar 194 calon pimpinan lembaga antirasuah.
"Mohon maaf, pansel juga perlu melihat soal ranjang calon pimpinan KPK ini, karena kalau dia sudah terbiasa berbohong dikehidupan sehari-harinya maka diragukan integritasnya," kata Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri dalam diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Atau juga, karena dia bisa jadi sasaran tembak di kemudian hari karena masalah-masalah ranjang," Febri menambahkan.
Febri mengingatkan tantangan pimpinan KPK sangat besar, itu sebabnya mereka harus seorang yang pemberani, berstamina kuat, dan bermental kuat.
Yang penting lagi, calon pimpinan KPK harus independen, inovatif, dalam memberantas korupsi.
"Selain itu, pansel harus perlu benar-benar teliti melihat rekam jejaknya, apakah dia punya masalah di tempat bekerjanya atau pernah kena sanksi dan lainnya," ujar Febri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India