Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengecam tindakan yang dilakukan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan dua hakim lainnya yang ditangkap KPK dan diduga menerima suap saat menangani perkara.
"Kami mengecam, karena masih ada hakim yang melanggar sumpah jabatannya," kata Hatta saat tiba untuk memenuhi undangan buka bersama dengan KPK, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Kendati demikian, Hatta belum memastikan sanksi yang berupa pemecatan terhadap ketiga hakim PTUN Medan yang kini telah diamankan penyidik.
Hatta menjelaskan, akan menunggu mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku terlebih dahulu.
"Ini sudah masuk dalam proeses hukum, maka kita akan lihat dulu proes pidananya terlebih dahulu, baru nanti kami akan tindak lanjuti," katanya.
Seperti diberitakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga hakim, satu panitera dan pengacara dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan pada hari ini.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting.
Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang berinisial G dari kantor advokat OC Kaligis.
Selain menangkap lima orang, KPK juga menyita ribuan Dolar Amerika dari lokasi penangkapan.
Berita Terkait
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
KPK Terus Kejar Aset Nurhadi, Hasil Panen Senilai Rp1,6 Miliar Berhasil Disita
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara