Suara.com - Manajemen maskapai Citilink Indonesia memutuskan membatalkan seluruh penerbangan dari dan ke Denpasar, Bali, serta Lombok, Nusa Tenggara Barat, hari ini akibat peningkatan aktivitas Gunung Raung di Jawa Timur.
Gunung Raung (3.332 mdpl) di perbatasan tiga kabupaten wilayah timur Provinsi Jawa Timur yang meletus beberapa hari terakhir menyemburkan abu vulkanik yang tertiup angin ke arah timur ke Bali dan Lombok.
Kondisi ini dinilai mulai mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan di wilayah ini, demikian President & CEO Citilik Indonesia Albert Burhan.
Albert menjelaskan pembatalan terbang mengacu pada pemberitahuan yang dikeluarkan otoritas penerbangan.
"Dasar kebijakan untuk tidak melakukan operasi penerbangan dari dan ke Denpasar serta Lombok adalah demi safety atau alasan keamanan dan keselamatan penerbangan. Bagi Citilink itu hal yang terutama saat ini," ujar Albert.
Ia mengemukakan hal itu terkait dengan semakin meluasnya abu vulkanik dari Gunung Raung.
Sedikitnya ada 27 penerbangan Citilink Indonesia menerbangi rute Jakarta-Denpasar, Surabaya-Lombok, Surabaya-Denpasar, Bandung-Denpasar, Bandung-Lombok, dan Balikpapan-Denpasar, sedangkan penerbangan untuk rute-rute lainnya berjalan normal seperti biasa.
Citilink mengimbau penumpang mengubah reservasi atau pesanan tiket dengan menyediakan sejumlah pilihan kepada penumpang mulai dari refund (pengembalian uang tiket) secara penuh dan tidak ada potongan, re-route, dan juga reschedule penerbangan para penumpang.
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan saat ini terus memonitor perkembangan yang masih berlangsung serta mengintensifkan kerja sama dengan pihak bandara, BMKG, dan juga instansi terkait lainnya sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan," tutur Albert.
Vice President Communication Citilink Indonesia Benny S. Butarbutar menambahkan untuk memudahkan penumpang melakukan refund, re-routedan juga reschedule, manajemen Citilink menyarankan penumpang untuk menghubungi call center 0804 1080808 atau customer service di bandara setempat.
Karena kejadian ini merupakan bencana alam dan masuk kategori force majoure atau di luar dugaan, maka Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.77 Tahun 2011 yang mengatur pemberian kompensasi terhadap penumpang akibat penundaan yang diakibatkan maskapai, pihak bandara ataupun kesalahan operasional menjadi tidak berlaku.
"Untuk lebih jelas, detail penerbangan yang terkena dampak dari erupsi Gunung Raung bisa dilihat di website atau laman Citilink www.citilink.co.id," kata Benny. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD