Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta kepolisian tegas menangani kasus ibu rumah tangga bernama Sharon Rose Leasa Prabowo (47). Warga Kompleks Cipulir Permai RT 15/9, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ini menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya, GT (12).
"Kami dukung Polres dalam berikan efek jera, karena banyak kasus yang tidak terekspos," kata Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Erlinda mengatakan proses hukum terhadap Sharon harus tuntas, meskipun GT sebagai anak membutuhkan pendamping orangtua kandung.
"Proses hukum masih tetap dilanjutkan. Polres Jaksel akan lakukan proses lanjutan. Kami khawatir bila tidak ditegakkan hukumnya akan berakibat tidak baik," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Sharon menjadi tersangka pada Kamis (9/7/2015).
"Dari hasil penyelidikan terlapor (Sharon) semula statusnya sebagai saksi sekarang sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Sharon menjadi tersangka setelah bukti permulaan mencukupi, di antaranya keterangan 11 saksi.
"Ada saksi yang lihat langsung, pelaku menampar anaknya," kata Wahyu.
Selain itu, polisi juga memiliki bukti hasil visum.
"Terkait luka gergaji yang diberitakan diawal, korban tidak mengatakan hal tersebut. Dan, kita lihat hasil visum itu bukan luka gergaji," ujarnya.
Atas perbuatannya, ibu tiga anak ini dijerat pasal perlindungan anak yakni Pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF