- KSPI akan menggugat kebijakan upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN karena ketidakpuasan penetapan upah minimum tahun 2026.
- Gugatan akan diajukan Selasa atau Rabu jika tidak ada tanggapan atas surat keberatan kepada Gubernur Jakarta dan Jawa Barat.
- Buruh menuntut revisi UMP Jakarta dan pengembalian UMSK Jawa Barat sesuai rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan gugatan kebijakan upah Jakarta dan Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini dilakukan buntut kaum buruh yang belum puas dengan besaran upah yang telah ditetapkan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, laporan bakal dilakukan jika pihaknya tidak kunjung mendapatkan jawaban dari surat keberatan yang telah dilayangkan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kemungkinan hari Selasa atau Rabu,” kata Said Iqbal, kepada Suara.com, melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).
Dalam prosedur pengajuan gugatan PTUN, harus terlebih dahulu mengajukan keberatan.
Said Iqbal sebelumnya meminta Pramono Anung untuk merevisi UMP 2026 untuk wilayah Jakarta.
Pemprov DKI, sebelumnya menetapkan UMP Jakarta senilai Rp5.729.876, dari sebelumnya yang diangka Rp5.067.381.
Namun, kaum buruh meminta agar kenaikan upah di angka Rp5.890.000 karena sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh.
Sementara, buruh memprotes kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM karena merevisi dan menghilangkan beberapa rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, yang dinilai melangyang peraturan dan menciptakan ketimpangan upah.
Baca Juga: Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
KSPI menuntut agar KDM mengembalikan nilai UMSK di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang