Suara.com - Mahkamah Konstitusi menganulir Pasal 7 huruf g UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berisi ketentuan larangan bagi bekas narapidana yang ingin mencalonkan diri pada pilkada. Dengan demikian, bekas narapidana sekarang bisa maju menjadi kepala daerah.
Anggota Komisi III DPR Erma S Ranik kecewa dengan keputusan MK.
"Saya sesalkan, tapi saya hormat pada hukum. Saya hormati putusan MK. Bagaimanapun itu proses hukum yang sudah selesai. Saya hormati itu. Tinggal bagaimana masyarakat bisa melakukan seleksi sendiri kandidat mereka," kata Erma saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2015).
Partai Demokrat, kata Erma, tidak menerima calon peserta pilkada yang merupakan mantan narapidana.
"Kami pastikan kami tidak akan mencalonkan mantan terpidana untuk pilkada. Karena baru tersangka saja harus mundur. Jangankan pernah jadi narapidana, menjadi tersangka saja harus mundur. Demokrat tidak akan mencalonkan narapidana menjadi pilkada," katanya.
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto