Suara.com - Mahkamah Konstitusi menganulir Pasal 7 huruf g UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berisi ketentuan larangan bagi bekas narapidana yang ingin mencalonkan diri pada pilkada. Dengan demikian, bekas narapidana sekarang bisa maju menjadi kepala daerah.
Anggota Komisi III DPR Erma S Ranik kecewa dengan keputusan MK.
"Saya sesalkan, tapi saya hormat pada hukum. Saya hormati putusan MK. Bagaimanapun itu proses hukum yang sudah selesai. Saya hormati itu. Tinggal bagaimana masyarakat bisa melakukan seleksi sendiri kandidat mereka," kata Erma saat dihubungi Suara.com, Senin (13/7/2015).
Partai Demokrat, kata Erma, tidak menerima calon peserta pilkada yang merupakan mantan narapidana.
"Kami pastikan kami tidak akan mencalonkan mantan terpidana untuk pilkada. Karena baru tersangka saja harus mundur. Jangankan pernah jadi narapidana, menjadi tersangka saja harus mundur. Demokrat tidak akan mencalonkan narapidana menjadi pilkada," katanya.
Tag
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Partai Gema Bangsa Resmi Usung Prabowo di 2029: Ingin Akhiri Cengkeraman Oligarki!
-
Jakarta Siaga, BMKG Bunyikan Alarm Hujan Lebat Hari Ini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen