- Fuad Hasan Masyhur menegaskan pembagian kuota haji sepenuhnya wewenang Kemenag, bukan urusan pihak travel.
- Maktour mengaku hanya mengisi kuota sesuai permintaan dan mendapat tambahan tidak lebih dari 20.
- KPK mengusut pembagian kuota tambahan yang menyalahi aturan undang-undang karena dibagi rata 50:50.
Suara.com - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan bahwa pembagian kuota haji khusus tambahan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024.
Fuad menjelaskan bahwa pihaknya selaku biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak tahu-menahu soal pembagian kuota haji.
“Semua itu menjadi tanggung jawabnya Kementerian Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Ia kemudian menyebut, selaku PIHK, biro perjalanan hanya diminta mengisi kuota haji khusus tambahan.
“Disuruh isi, kami isikan,” tegas Fuad.
Meski begitu, ia menjelaskan Maktour tidak begitu saja mendapatkan kuota besar seperti asumsi masyarakat. Ia mengungkapkan jatah kuota khusus Maktour justru berkurang pada 2024.
“Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi di situ saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276,” ucap Fuad.
“Karena peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, tidak lebih dari 20,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
Lebih lanjut, Fuad mengatakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut meminta keterangan soal pembiayaan yang dikeluarkan pihak PIHK dan ia sudah memberikan penjelasan.
“Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo mengajukan permintaan kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Meski Sempat Tertunda, Pos Indonesia Mulai Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar
-
Tentara Harus Jago Terjun Payung dan Setir Tank, Bukan Urus Jagung atau Buka Sawah
-
Mazda Berusaha Perpanjang Napas Mazda 3 dan CX-30 Lewat Teknologi Mild Hybrid
-
Sambut Hari Kemerdekaan, Sekjen Kemendagri Dorong Bulog dan Pemda Gencarkan Gerakan Pangan Murah
-
Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif
-
Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya
-
Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang
-
Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI
-
Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah