- KPK mencegah Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, bepergian untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi haji.
- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024 ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
- Dugaan fokus pada pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai regulasi berlaku.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta pemilik biro travel haji dan umrah ternama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Langkah pencekalan ini menjadi sinyal kuat bahwa keterangan Fuad sangat krusial untuk membongkar dugaan praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Fuad Hasan Masyhur sendiri telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin pagi, tiba sekitar pukul 10.05 WIB.
Ia diperiksa hampir bersamaan dengan Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dulu tiba pada pukul 09.38 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan strategi penyidikan untuk memastikan semua pihak yang relevan dapat kooperatif dan selalu tersedia saat dibutuhkan keterangannya.
"Tentunya pihak-pihak yang dilakukan cegah keluar negeri (cekal), menurut pertimbangan penyidik bahwa keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses-proses penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan seperti hari ini," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini diambil demi kelancaran dan efektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu juga bisa kemudian dipenuhi agar proses penyidikannya juga bisa berjalan efektif," ujarnya.
Kerugian Negara Rp 1 Triliun, Eks Menag Jadi Tersangka
Baca Juga: Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 9 Agustus 2023, saat lembaga antirasuah itu menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Tak butuh waktu lama, dua hari setelahnya, KPK mengungkap taksiran awal kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun.
Bersamaan dengan pengumuman itu, KPK langsung menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk tiga orang kunci. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour.
Pada 9 Januari 2024, KPK akhirnya mengumumkan status tersangka kepada dua dari tiga orang yang dicegah tersebut. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sementara itu, status Fuad Hasan Masyhur hingga kini masih sebagai saksi.
Modus Operandi: 'Permainan' Kuota Tambahan dari Arab Saudi
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Temuan ini sejalan dengan hasil kerja Pansus Hak Angket Haji DPR yang juga mencium sejumlah kejanggalan serius.
Poin utama yang menjadi sorotan adalah keputusan Kementerian Agama saat itu untuk membagi kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (ONH Plus).
Berita Terkait
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan
-
Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?
-
Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh
-
Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha
-
Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi
-
Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat
-
Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak