Suara.com - Sebelum dibawa ke gedung KPK, pengacara yang merangkap Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat, OC Kaligis, dijemput dari sebuah hotel di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015). Saat ini, Kaligis resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Bagaimana awal mulanya?
"Beberapa hari lalu ditetapkan tersangka terhadap pengacara, tiga hakim dan panitera. Berkaitan dengan itu kemarin melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi, dan disimpulkan bahwa terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup, bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan OCK," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap Kaligis terkesan berbeda dengan penetapan tersangka yang lain. Pada panggilan pertama, Senin (13/7/2015), Kaligis akan diperiksa sebagai saksi buat anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Sehari kemudian, penyidik langsung mendatangi Kaligis dan menetapkannya menjadi tersangka.
Johan Budi menjelaskan awalnya Kaligis memang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun pada saat bersamaan sebenarnya sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan ayah dari artis Velove Vexia ini menjadi tersangka.
Penetapan Kaligis menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh informasi dari lima tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Medan.
"Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka kita lakukan, dan kemudian disimpulkan bahwa OCK di duga melakukan tindak pidana korupsi. Lalu dipanggil sebagai tersangka. Surat panggilan dibawa kemudian dijemput dari sebuah hotel di Lapangan Banteng," kata Johan.
Sampai petang ini, OC Kaligis masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kamis (9/7/2015), KPK menangkap lima orang dalam OTT di kantor PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, serta anak buah Kaligis Gerry.
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang 15 ribu dolar AS dan 5.000 dolar Singapura. Diduga, Gerry telah menyuap tiga majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebanyak tiga kali. Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara klien Gerry di PTUN, yakni, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India