Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang yang diduga dipakai untuk menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Diduga kuat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara senior OC Kaligis memiliki peran penting dalam hal tersebut. Hal tersebut diklaim oleh KPK berdasarkan sejumlah bukti yang sudah dikantonginya saat ini.
"Dugaan kepada keduanya diharapkan menguat tentang sumber uang suap tersebut," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
Sayangnya, Indriyanto belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai hal tersebut. Sebab, hal itu masih dalam proses pengembangan penyidikan. Terlebih, belum lama ini penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat. Termasuk diantaranya kantor Gubernur Sumut. Kendati demikian, Indriyanto memastikan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti setiap fakta yang berkembang sering proses penyidikan kasus ini.
"Saya belum terima laporan dari tim geledah, akan dikaji mendalam," kata Indriyanto.
Penyidik KPK sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis dan Gubernur Sumut, pada hari Senin (13/7/2015). Namun, pihak OC Kaligis mengkonfirmasi ketidakhadirannya karena surat panggilannya terlambat. Sementara Gubernur Sumatera Utara tidak memberikan keterangan sama sekali terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan KPK.
Dugaan keterlibatan Gatot dan OC Kaligis dalam kasus suap yang bermula dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan memang tengah didalami penyidik KPK. Hal itu lantaran penyidik meyakini uang suap sebanyak 15 ribu dolar Amerika Serikat serta lima ribu dolar Singapura yang diberikan kepada para Hakim dan Panitera PTUN, bukan berasal dari kantong pribadi M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, pengacara dari firma hukum OC Kaligis. KPK menenggarai ada pihak lain yang sengaja menggerakan Gerry untuk memberikan uang suap itu.
Selain itu, KPK juga menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang berawal dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumut itu ke PTUN Medan tersebut.
Gugatan ke PTUN itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pada gugatannya tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis.
Lembaga antirasuah ini menduga bahwa Gatot dan OC Kaligis terlibat dalam kasus ini. Keterlibatan orang nomor satu di Sumatera Utara dan pengacara kondang itu juga tengah didalami.
"Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami," ungkap Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). Mereka yang tertangkap tangan, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerry.
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari