Suara.com - Avrian Bondjol, anak buah pengacara OC Kaligis meminta maaf kepada waratawan atas kerusuhan yang terjadi di Kantor KPK, Selasa (14/7/2015).
"Saya atas nama keluarga, adik-adik saya dan tim pengacara OC Kaligis mohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas timbulnya insiden yang tidak diharapkan," kata Avrian Bondjol, saat menemui wartawan di Kantor KPK, Selasa (14/7/2015) malam.
Insiden terjadi karena salah seorang anak OC Kaligis mengatakan "wartawan preman", kepada awak media saat mencoba mendapatkan pernyataan terkait penahanan tersangka.
Tim OC Kaligis dan keluarga juga sempat menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi tersebut.
Wartawan yang mendengar langsung marah. Insiden kejar-kejaran serta lempar melampar botol serta tutup tempat sampah pun terjadi.
Bahkan pihak OC Kaligis sempat melempar botol kaca yang menghantam dinding kaca KPK.
Insiden itu pun mengakibatkan kerugian materil yaitu rusaknya kamera dari wartawan Skalanews.
Mengenai ganti rugi, Avrian mengatakan pihaknya sudah berdamai dan akan mengganti kamera tersebut.
Wartawan juga kecewa, karena pihak OC Kaligis yang menjanjikan akan ada konferensi pers ternyata tidak ada.
Avrian berharap ke depan tidak akan ada lagi kejadian seperti itu, dan komunikasi akan lebih lancar tan harus ada kekerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Otto Cornelis Kaligis (OCK) pada kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara.
Penahanan tersebut dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap OCK selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk selanjutnya, KPK membawa OCK ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara tersebut pada kasus di PTUN Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjemput paksa pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus penyuapan hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis tiba di Kantor KPK pada pukul 15.50 WIB dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan komentar apa pun kepada wartawan.
OC Kaligis dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PTUN Medan, Provinsi Sumatera Utara.
OC Kaligis dijemput oleh tim penyidik KPK di sebuah lobi hotel yang terletak berdekatan dengan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, jelas Johan. Saat dijemput, OCK bersikap kooperatif dan menerima panggilan penyidik ke kantor KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).
KPK menangkap kelimanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar amerika dan 5 ribu dolar singapura di kantor Tripeni.
Hingga saat ini KPK masih mendalami sumber uang tersebut karena ada dugaan bahwa pemberian uang tersebut bukanlah yang pertam kali.
Tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan yang dilakukan oleh mantan kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat kejaksaan tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2014.
Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad Lubis melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.
Berdasarkan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewenangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah