Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Rabu (15/7/2015) memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk Adriansyah, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi suap yang dilakukan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
"Pada pagi hari ini saya datang untuk memberikan keterangan kepada KPK dalam kapasitas saya sebagai Sekjen DPP PDIP terkait dengan persoalan yang dialami saudara Adriansyah," kata Hasto di Gedung KPK.
Ketika ditanya apakah ada kaitannya permintaan uang yang dilakukan oleh Politisi PDIP tersebut terhadap Andrew Hidayat dengan penggalangan dana konggres PDIP di Bali, Hasto menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali. Karena selain sama sekali tidak ada dana dari Adriansyah untuk biaya penyelenggaraan konggres tersebut.
Hasto menegaskan, dalam Kongres tersebut fungsi Adriansyah hanya sebagai peninjau. Dengan kejadian pada tanggal 2 April, ujarnya, ketika DPP mengumumkan bahwa kami tidak memerlukan dana-dana dari anggota fraksi sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan saudara Adriansyah.
"Tetapi apapun kami harus mendengarkan KPK dulu," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa sebulan sebelum Kongres berlangsung, pihaknya sudah memastikan dana yang dibutuhkan sudah tersedia. Sehingga dana dari sumber lain tidak diperlukan lagi.
"Satu bulan sebelum kongres dan satu minggu sebelum kongres dalam rapat DPP Partai sudah menegaskan bahwa kami tidak memerlukan bantuan karena dana gotong royong yang dikumpulkan oleh partai sudah cukup," tutupnya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Direktur PT MMS, Andrew Hidayat.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat ini berkas perkara Andrew Hidayat sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan pada Senin(29/7/2015) kemarin, Andrew didakwa telah menyuap sebanyak empat kali kepada Adriansyah untuk memuluskan izin usaha pertambangan.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
PDIP Larang Keras Kadernya Cari Untung dari Program MBG, Apa Alasannya?
-
PDIP Kritik RI Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan DPR, Singgung Biaya 8.000 Pasukan
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius