Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Rabu (15/7/2015) memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk Adriansyah, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait transaksi suap yang dilakukan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat.
"Pada pagi hari ini saya datang untuk memberikan keterangan kepada KPK dalam kapasitas saya sebagai Sekjen DPP PDIP terkait dengan persoalan yang dialami saudara Adriansyah," kata Hasto di Gedung KPK.
Ketika ditanya apakah ada kaitannya permintaan uang yang dilakukan oleh Politisi PDIP tersebut terhadap Andrew Hidayat dengan penggalangan dana konggres PDIP di Bali, Hasto menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali. Karena selain sama sekali tidak ada dana dari Adriansyah untuk biaya penyelenggaraan konggres tersebut.
Hasto menegaskan, dalam Kongres tersebut fungsi Adriansyah hanya sebagai peninjau. Dengan kejadian pada tanggal 2 April, ujarnya, ketika DPP mengumumkan bahwa kami tidak memerlukan dana-dana dari anggota fraksi sebenarnya tidak ada keterkaitan dengan saudara Adriansyah.
"Tetapi apapun kami harus mendengarkan KPK dulu," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa sebulan sebelum Kongres berlangsung, pihaknya sudah memastikan dana yang dibutuhkan sudah tersedia. Sehingga dana dari sumber lain tidak diperlukan lagi.
"Satu bulan sebelum kongres dan satu minggu sebelum kongres dalam rapat DPP Partai sudah menegaskan bahwa kami tidak memerlukan bantuan karena dana gotong royong yang dikumpulkan oleh partai sudah cukup," tutupnya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Direktur PT MMS, Andrew Hidayat.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat ini berkas perkara Andrew Hidayat sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan pada Senin(29/7/2015) kemarin, Andrew didakwa telah menyuap sebanyak empat kali kepada Adriansyah untuk memuluskan izin usaha pertambangan.
Berita Terkait
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi, Turun ke Bawah!
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Peran Aktif untuk Perdamaian Timur Tengah
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi
-
Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru