News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 12:10 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, mengkritik pemerintah karena Indonesia bergabung Board of Peace tanpa persetujuan DPR.
  • Keputusan strategis ini melanggar Pasal 11 UUD 1945 mengenai perjanjian internasional yang berdampak luas bagi rakyat.
  • Komarudin menyoroti dampak rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang membutuhkan anggaran negara besar.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mengkritik langkah pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung ke dalam Board of Peace (BOP) tanpa melalui komunikasi dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Komarudin menilai, langkah strategis tersebut seharusnya dibahas terlebih dahulu di parlemen sesuai amanat konstitusi.

Komarudin merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.

"Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimanapun, menurut Pasal 11 UUD '45, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR," kata Komarudin saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Anggota Komisi II DPR RI ini menekankan bahwa keputusan bergabung dengan organisasi internasional seperti BOP bukanlah keputusan pribadi, melainkan keputusan kepala negara yang menyangkut keselamatan bangsa. 

Komarudin juga menyoroti sumpah jabatan Presiden dan anggota DPR untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Lebih lanjut, Komarudin menggarisbawahi dampak nyata dari keputusan ini, termasuk rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang tentu membutuhkan biaya besar dari anggaran negara.

"Ini urusan hubungan internasional yang berdampak luas. Mengirim 8.000 pasukan itu butuh biaya besar. Uang dari mana? Itu uang negara. Sementara kondisi rakyat kita sedang susah, banyak musibah di mana-mana yang juga butuh biaya," tegasnya.

Ia juga menyentil peran pembantu Presiden atau para menteri yang dianggap kurang memberikan informasi komprehensif atau bertindak tanpa pertimbangan matang. 

Baca Juga: PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan

Menurutnya, jika tim kepresidenan bekerja dengan baik sejak awal, polemik di masyarakat tidak akan berlarut-larut.

Meski Indonesia dikabarkan sudah menandatangani perjanjian tersebut, Komarudin menilai belum terlambat bagi pemerintah untuk membawanya ke DPR. 

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, bukan negara kekuasaan absolut.

"Kita ini negara demokrasi, negara hukum, bukan absolut kekuasaan Presiden. Tidak ada kata terlambat. Daripada kita menyesal di kemudian hari dan saling menyalahkan, lebih baik dibahas sekarang," tuturnya.

Ia menyarankan agar Presiden segera memerintahkan menteri terkait, seperti Menteri Luar Negeri, untuk memberikan penjelasan transparan kepada DPR dan publik mengenai posisi Indonesia di BOP dan kesesuaiannya dengan Pasal 11 UUD 1945.

"Rakyat berhak tahu. Transparansi itu penting karena kita bernegara di atas konstitusi, bukan atas kehendak orang per orang," pungkasnya.

Load More