Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak mempermasalahkan munculnya desakan agar dirinya dicopot dari posisi Kabareskrim.
"Nggak apa-apa, siapapun boleh meminta misalnya salah satu pejabat termasuk Kabareskrim saya minta dicopot. Nggak ada yang melarang kok," kata Budi Waseso di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/7/2015).
Tapi, katanya, pencopotan tetap harus sesuai dengan aturan main.
"Kan harus ada kesalahannya dulu. Baik internal maupun eksternal. Mungkin melanggar kode etik, disiplin, apalagi melanggar pidana. Kan ada yang menilai semua," katanya.
Budi Waseso mengaku sudah menyampaikan desakan mundur tersebut kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Iya kan sudah saya sampaikan kemarin, beliau kan menyampaikan keinginannya untuk saya dicopot ya. Kan udah dijawab pak Kapolri kalau ada prosedurnya. Nanti kalau memang Kabareskrim salah, akan diperiksa di internal. Nah dibuktikan dulu ada nggak kesalahan Kabareskrim. Itu nanti di dewan," katanya.
Budi Waseso merasa selama menjabat Kabareskrim belum pernah melakukan pelanggaran etika ataupun pidana.
"Tapi ada prosedur dan aturannya. Artinya apa alasannya untuk mencopot Kabareskrim. Jangan karena ketidaksukaan pribadi sama Kabareskrim," katanya.
Lebih jauh, Budi Waseso mempertanyakan alasan dirinya didesak untuk dicopot, terutama kepada kalangan yang menyebutnya kerap melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga penegak hukum.
Salah satu kalangan yang mendesak pencopotan Budi Saseso ialah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Salah satu alasannya terkait kasus pelanggaran penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto.
"Kabareskrim telah melanggar pasal 19 ayat 2 KUHP tentang prosedur hukum penangkapan," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Kedua, Haris menilai Budi Waseso melakukan proses penangkapan yang melanggar hak anak.
"BW ditangkap dan diborgol di depan putrinya, bahkan putrinya tersebut ikut dibawa ke Bareskrim," kata Haris.
Ketiga, menurut Haris, dikresi berlebihan yang dilakukan oleh Polri. Haris mengatakan ketika melakukan penyelidikan, Bareskrim tidak memiliki surat pemanggilan kepada BW.
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh
-
3 Tablet Murah dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta untuk Belajar, Kerja dan Hiburan