Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak mempermasalahkan munculnya desakan agar dirinya dicopot dari posisi Kabareskrim.
"Nggak apa-apa, siapapun boleh meminta misalnya salah satu pejabat termasuk Kabareskrim saya minta dicopot. Nggak ada yang melarang kok," kata Budi Waseso di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/7/2015).
Tapi, katanya, pencopotan tetap harus sesuai dengan aturan main.
"Kan harus ada kesalahannya dulu. Baik internal maupun eksternal. Mungkin melanggar kode etik, disiplin, apalagi melanggar pidana. Kan ada yang menilai semua," katanya.
Budi Waseso mengaku sudah menyampaikan desakan mundur tersebut kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Iya kan sudah saya sampaikan kemarin, beliau kan menyampaikan keinginannya untuk saya dicopot ya. Kan udah dijawab pak Kapolri kalau ada prosedurnya. Nanti kalau memang Kabareskrim salah, akan diperiksa di internal. Nah dibuktikan dulu ada nggak kesalahan Kabareskrim. Itu nanti di dewan," katanya.
Budi Waseso merasa selama menjabat Kabareskrim belum pernah melakukan pelanggaran etika ataupun pidana.
"Tapi ada prosedur dan aturannya. Artinya apa alasannya untuk mencopot Kabareskrim. Jangan karena ketidaksukaan pribadi sama Kabareskrim," katanya.
Lebih jauh, Budi Waseso mempertanyakan alasan dirinya didesak untuk dicopot, terutama kepada kalangan yang menyebutnya kerap melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan lembaga penegak hukum.
Salah satu kalangan yang mendesak pencopotan Budi Saseso ialah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Salah satu alasannya terkait kasus pelanggaran penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto.
"Kabareskrim telah melanggar pasal 19 ayat 2 KUHP tentang prosedur hukum penangkapan," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).
Kedua, Haris menilai Budi Waseso melakukan proses penangkapan yang melanggar hak anak.
"BW ditangkap dan diborgol di depan putrinya, bahkan putrinya tersebut ikut dibawa ke Bareskrim," kata Haris.
Ketiga, menurut Haris, dikresi berlebihan yang dilakukan oleh Polri. Haris mengatakan ketika melakukan penyelidikan, Bareskrim tidak memiliki surat pemanggilan kepada BW.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta