Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dicabut saja karena sering dimanfaatkan oleh sekelompok pihak untuk dijadikan alat memecah umat beragama di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ahok menyusul permasalahan izin bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Saya nggak tahu prinsipnya harus dicabut ini (SKB 2 Menteri). Itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi untuk memanfaatkan itu," kata Ahok di Balikota DKI Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Menurutnya, harus ada pembenahan dari aturan perundangan-undangan di Indonesia. Pasalnya, Ahok menilai lahirnya SKB 2 Menteri tersebut bertabrakan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB 2 Menteri mengalahkan Undang-undang Dasar 1945? Undang-undang apapun yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila digugurkan sebetulnya. Itu yang jadi masalah," kata dia.
Ahok sendiri tidak menampik jika banyak rumah ibadah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) termasuk GKPI di Jatinegara. Bangunan-bangunan ibadah tersebut, kata Ahok sudah didirikan sejak lama.
"Sekarang yang jadi masalah Jatinegara. Itu gereja sudah 30 tahun memang tidak ada izin. Ya sama banyak sekali masjid tidak ada izin kok. Banyak vihara, klenteng juga nggak punya izin. Kamu bisa temukan ratusan masjid yang tidak punya IMB. Tapi kan itu sudah berlangsung sekian lama. Tapi yang jadi masalah ketika dia bangun," kata Ahok.
"Kalau masjid bangun di Jakarta kenapa tidak ribut? Orang mayoritasnya Islam. Ya nggak ribut dong. Kalau menggunakan SKB 2 menteri ya nggak ribut. Kalau menggunakan SKB, orang dari kuat ya pasti berantem," sambung Ahok.
Untuk diketahui, dalam SKB 2 Menteri, yakni kesepakatan antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengatur soal izin membangun rumah ibadah.
Dalam aturan itu, minimal ada 90 pendaftar yang harus menyertakan nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Sedangkan, ke90 pendaftar atau pengaju pembangunan tempat ibadah itu harus mendapatkan dukungan sedikitnya 60 orang warga setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan