Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dicabut saja karena sering dimanfaatkan oleh sekelompok pihak untuk dijadikan alat memecah umat beragama di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ahok menyusul permasalahan izin bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Saya nggak tahu prinsipnya harus dicabut ini (SKB 2 Menteri). Itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi untuk memanfaatkan itu," kata Ahok di Balikota DKI Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Menurutnya, harus ada pembenahan dari aturan perundangan-undangan di Indonesia. Pasalnya, Ahok menilai lahirnya SKB 2 Menteri tersebut bertabrakan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB 2 Menteri mengalahkan Undang-undang Dasar 1945? Undang-undang apapun yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila digugurkan sebetulnya. Itu yang jadi masalah," kata dia.
Ahok sendiri tidak menampik jika banyak rumah ibadah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) termasuk GKPI di Jatinegara. Bangunan-bangunan ibadah tersebut, kata Ahok sudah didirikan sejak lama.
"Sekarang yang jadi masalah Jatinegara. Itu gereja sudah 30 tahun memang tidak ada izin. Ya sama banyak sekali masjid tidak ada izin kok. Banyak vihara, klenteng juga nggak punya izin. Kamu bisa temukan ratusan masjid yang tidak punya IMB. Tapi kan itu sudah berlangsung sekian lama. Tapi yang jadi masalah ketika dia bangun," kata Ahok.
"Kalau masjid bangun di Jakarta kenapa tidak ribut? Orang mayoritasnya Islam. Ya nggak ribut dong. Kalau menggunakan SKB 2 menteri ya nggak ribut. Kalau menggunakan SKB, orang dari kuat ya pasti berantem," sambung Ahok.
Untuk diketahui, dalam SKB 2 Menteri, yakni kesepakatan antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengatur soal izin membangun rumah ibadah.
Dalam aturan itu, minimal ada 90 pendaftar yang harus menyertakan nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Sedangkan, ke90 pendaftar atau pengaju pembangunan tempat ibadah itu harus mendapatkan dukungan sedikitnya 60 orang warga setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah