Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dicabut saja karena sering dimanfaatkan oleh sekelompok pihak untuk dijadikan alat memecah umat beragama di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ahok menyusul permasalahan izin bangunan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Saya nggak tahu prinsipnya harus dicabut ini (SKB 2 Menteri). Itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi untuk memanfaatkan itu," kata Ahok di Balikota DKI Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Menurutnya, harus ada pembenahan dari aturan perundangan-undangan di Indonesia. Pasalnya, Ahok menilai lahirnya SKB 2 Menteri tersebut bertabrakan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB 2 Menteri mengalahkan Undang-undang Dasar 1945? Undang-undang apapun yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila digugurkan sebetulnya. Itu yang jadi masalah," kata dia.
Ahok sendiri tidak menampik jika banyak rumah ibadah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) termasuk GKPI di Jatinegara. Bangunan-bangunan ibadah tersebut, kata Ahok sudah didirikan sejak lama.
"Sekarang yang jadi masalah Jatinegara. Itu gereja sudah 30 tahun memang tidak ada izin. Ya sama banyak sekali masjid tidak ada izin kok. Banyak vihara, klenteng juga nggak punya izin. Kamu bisa temukan ratusan masjid yang tidak punya IMB. Tapi kan itu sudah berlangsung sekian lama. Tapi yang jadi masalah ketika dia bangun," kata Ahok.
"Kalau masjid bangun di Jakarta kenapa tidak ribut? Orang mayoritasnya Islam. Ya nggak ribut dong. Kalau menggunakan SKB 2 menteri ya nggak ribut. Kalau menggunakan SKB, orang dari kuat ya pasti berantem," sambung Ahok.
Untuk diketahui, dalam SKB 2 Menteri, yakni kesepakatan antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengatur soal izin membangun rumah ibadah.
Dalam aturan itu, minimal ada 90 pendaftar yang harus menyertakan nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
Sedangkan, ke90 pendaftar atau pengaju pembangunan tempat ibadah itu harus mendapatkan dukungan sedikitnya 60 orang warga setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal