Suara.com - Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada peserta Jakbook & Edu Fair 2015 yang telah menjual perlengkapan sekolah lebih mahal ketimbang harga pasaran.
"Saya usulkan ke panitia jika ada pengunjung yang beli di atas harga pasar, penjualnya harus kembalikan 10 kali lipat dari harga. Jadi mereka dapat sanksi, bukan hanya tidak boleh ikut lagi, tapi juga harus kembalikan. Saya minta hal itu tolong dituangkan di surat perjanjian. Ini kan kritikan untuk kesiapan panitia juga," kata penasehat hukum IKAPI DKI Jakarta Achmad Michdan kepada wartawan, Selasa (28/7/2015).
Adapun peserta pameran yang diduga telah menjual perlengkapan sekolah di atas harga pasar, Achmad menyebut hal tersebut hanya ulah oknum. Untuk itu, dia meminta panitia penyelenggara Jakbook bisa mengawasi peserta pameran yang tidak tergabung dengan IKAPI.
"Panitia juga agar membuat surat pernyataan peserta untuk mereka yang di luar penerbit. Jika ada yang menjual di atas harga pasar berarti itu oknum, tentu akan dapat sanksi dari panitia. Bisa juga orang yang dirugikan tuntut ke panitia," katanya.
Terkait kritik keras dari Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), pihaknya saat ini masih melakukan investigasi untuk menemukan oknum peserta yang telah menyalahi kesepakatan soal harga perlengkapan sekolah.
"Berkaitan dengan apakah diberikan sanksi, syarat tiap peserta adalah di bawah harga pasar dan diskon. Yang disebutkan pak Gubernur itu belum diketahui siapa-siapa oknumnya. Ada penjual tas, seragam, dan ATS (alat tulis sekolah) kan baru ini," kata Achmad.
Seperti diberitakan, Ahok sempat marah-marah saat acara peresmian acara Jakbook & Edu Fair 2015 di Senayan, Senin malam (27/7/2015).
Dia naik pitam karena harga buku dan peralatan sekolah lainnya yang dijual di acara pameran ternyata lebih mahal dari harga pasaran.
"Apalagi buku tulis kampus harganya Rp42 ribu, di pasaran cuma Rp37 ribu, di sini lebih mahal Rp5 ribu, lalu ada lagi buat gambar satu pak buku gambar di sini 55 ribu, dan kalau di pasaran kan nggak sampai segitu," kata Ahok.
Menurut Ahok acara yang yang digelar Provinsi DKI Jakarta dan Ikatan Penerbit Indonesia DKI Jakarta dari tanggal 27 Juli - 3 Agustus 2015 tersebut harusnya menawarkan harga murah.
"Ini harusnya lebih murah, harga tas di sini lebih kurang ajar lagi, tas Rp75 ribu dapat di pasar, di sini Rp120 ribu," tambah Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka