Suara.com - Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan informasi publik yang diajukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mabes TNI.
Permohonan itu diputuskan oleh Ketua majelis hakim Yhannu Setiawan serta dua majelis hakim anggota, John Fresly dan Rumadi, Rabu (29/7/2015).
Pemohon dalam perkara 722/IX/KIP-PS/2014 ini adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial.
Adapun informasi yang dimohonkan itu permohonan informasi dan dokumen Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. Kemudian proses sidang dan dokumen SK dan kebijakan terkait dikeluarkannya SK.
Dalam SK tersebut, memuat keputusan pemecatan Letjen Prabowo Subianto saat menjabat Pangkostrad terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997-1998
"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, pertama, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, kedua, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut," kata Majelis Hakim Yhannu membacakan amar putusan.
"Dan, ketiga seluruh dokumen proses persidagan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut, tidak ditemukan dalam penguasaan termohon, sehingga informasi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka/tertutup," ujarnya.
Karenanya, dia sambung, apabila pemohon dan termohon keberatan terhadap putuan KIP ini, maka dapat mengajukan keberatan pengadilan terkait, yaitu PTUN.
"Waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan adalah 14 hari ke depan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045