Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp69 miliar terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, oleh Kementerian BUMN periode 2012-2014.
Uang itu disita dari PT Sang Hyan Seri (SHS) yang menjadi operator penggarap proyek tersebut.
"Kemarin, Rabu (29/7/2015), kami telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp69 miliar lebih dari PT SHS," kata Kepala Sub Direktorat III Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial UR. Tersangka saat menjabat sebagai asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN.
"Kami juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu saudari UR," ujarnya.
Dia menjelaskan, total nilai proyek cetak sawah ini adalah Rp360 miliar. Dana proyek itu merupakan urunan beberapa perusahaan BUMN.
"Sumber uangnya keuntungan dari (bisnis) berbagai BUMN. Masing-masing BUMN menyerahkan dana sekitar dua persen dari keuntungan dengan total Rp360 miliar itu," terangnya.
Penyidikan kasus ini, lanjut Cahyono, pihaknya telah memeriksa 41 orang sebagai saksi. Sampai sekarang baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu UR, namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan pada proses penyidikan bila ada fakta-fakta dan alat bukti cukup, ada tersangka lain," jelasnya.
Selain itu, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Saat perencanaan proyek, Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Proyek pencetakan sawah di Ketapang merupakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang berasal dari alokasi laba sejumlah perusahaan BUMN.
Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah itu fiktif dan tidak sesuai dengan kontrak awal. Puluhan saksi telah diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pelaksanaan proyek senilai Rp317 miliar melibatkan sejumlah BUMN, di antaranya BNI, BRI, PGN, Askes, Pertamina, Pelindo, dan Hutama Karya.
BUMN yang urunan mempercayakan pengerjaan cetak sawah kepada PT Sang Hyang Seri untuk kemudian dibagi kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya. Namun belakangan, proyek tersebut diketahui fiktif.
Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!