Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp69 miliar terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, oleh Kementerian BUMN periode 2012-2014.
Uang itu disita dari PT Sang Hyan Seri (SHS) yang menjadi operator penggarap proyek tersebut.
"Kemarin, Rabu (29/7/2015), kami telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp69 miliar lebih dari PT SHS," kata Kepala Sub Direktorat III Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial UR. Tersangka saat menjabat sebagai asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Kementerian BUMN.
"Kami juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu saudari UR," ujarnya.
Dia menjelaskan, total nilai proyek cetak sawah ini adalah Rp360 miliar. Dana proyek itu merupakan urunan beberapa perusahaan BUMN.
"Sumber uangnya keuntungan dari (bisnis) berbagai BUMN. Masing-masing BUMN menyerahkan dana sekitar dua persen dari keuntungan dengan total Rp360 miliar itu," terangnya.
Penyidikan kasus ini, lanjut Cahyono, pihaknya telah memeriksa 41 orang sebagai saksi. Sampai sekarang baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu UR, namun tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan pada proses penyidikan bila ada fakta-fakta dan alat bukti cukup, ada tersangka lain," jelasnya.
Selain itu, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Saat perencanaan proyek, Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.
Proyek pencetakan sawah di Ketapang merupakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang berasal dari alokasi laba sejumlah perusahaan BUMN.
Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah itu fiktif dan tidak sesuai dengan kontrak awal. Puluhan saksi telah diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pelaksanaan proyek senilai Rp317 miliar melibatkan sejumlah BUMN, di antaranya BNI, BRI, PGN, Askes, Pertamina, Pelindo, dan Hutama Karya.
BUMN yang urunan mempercayakan pengerjaan cetak sawah kepada PT Sang Hyang Seri untuk kemudian dibagi kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya. Namun belakangan, proyek tersebut diketahui fiktif.
Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas