Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (nonaktif) di Kementerian Perdagangan Partogi Pasaribu, Jumat (31/7/2015).
Partogi merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap proses dwelling time (waktu sandar kapal) peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/7/2015).
"Kami sudah periksa Pak Dirjen. Kami tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta.
Ketiga tersangka lainnya yaitu pekerja harian lepas pada Kementerian Perdagangan berinisial N, pekerja perusahaan importir berinisial MU, dan Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial I.
Dalam perkara ini, Partogi diduga menerima uang suap. Indikasinya, polisi menemukan uang 40 ribu dolar AS di meja staf Partogi saat menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015). Staf mengaku uang tersebut bukan miliknya, melainkan milik Partogi.
"Kami terima barang bukti yang ada di situ, dan menurut keterangan saksi itulah uang milik Partogi," kata Tito.
Partogi juga dijerat pasal pencucian uang. Namun, Tito menerangkan penyidik masih fokus pada dugaan suap terlebih dahulu.
"Kita matangkan dulu yang ini, masalah dugaan pidana korupsinya," katanya.
Lebih lanjut Tito mengatakan tidak akan berhenti pada keempat tersangka. Penyidik, katanya, akan menyelidiki 18 instansi terkait proses sistem satu atap dwelling time peti kemas.
"Kita tetapkan dulu ini (tersangka) sambil diselidiki instansi lain," kata dia.
Dalam proses dwelling time, Tito menerangkan ada tiga tahapan. Pre clearance, yaitu terkait perizinan, clearance terkait beacukai, dan post clearance terkait importir.
"Kita baru tahap pre clearance karena penting kontribusi lamanya dwelling. Tahap pre clearance inilah yang paling krusial untuk perdagangan" ujar Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
Terkini
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
BNI Salurkan Bantuan Pendidikan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Terdampak Bencana di Aceh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK