Suara.com - Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang menilai pemerintah tidak wajib mengikuti Majelis Ulama Indonesia terkait Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan. Keputusan MUI dinilai tidak mengikat.
Anggota Dewan Ahli ISNU Kabupaten Jombang Aan Anshori mengatakan meski tidak menyematkan syariah, BPJS merupakan instrumen tolong-menolong (ta'awun) berbasis kegotongroyongan yang menjamin terlindunginya tujuan syariah (maqashid al-syariah), yakni melindungi jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), kebebasan berpikir (al-aql), harta benda (al-maal) dan kemerdekaan beragama atau berkeyakinan (al-din).
Oleh karena itu, Aan berpendapat tidak perlu lagi disematkan embel-embel syariah karena BPJS secara umum telah sesuai syariah.
Menurutnya, usulan BPJS syariah oleh MUI perlu diletakkan secara kritis dalam konteks persaingan bisnis. Aan mengatakan entah sadar atau tidak, MUI nampaknya telah dimanfaatkan segelintir kekuatan kapitalistik yang ingin mengeruk keuntungan dengan menggunakan jargon agama.
"Saya benar-benar kasihan dengan MUI karena terkesan dimanfaatkan mereka," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (31/7/2015).
Di sisi lain, Aan mengapresiasi kritik MUI soal BPJS Kesehatan. Pemerintah juga harus jujur soal banyaknya kelemahan dalam implementasi BPJS. Misalnya, terkait syarat pengikutsertaan seluruh keluarga bagi peserta mandiri yg bersifat memaksa, hingga buruknya kualitas layanan.
"Ke depan, negara harus berupaya tidak lagi membebani lagi rakyat dengan pembayaran premi karena mereka sudah membayar pajak," katanya.
Sekedar informasi, baru-baru ini MUI bersuara keras tentang BPJS. Secara umum dalam fatwanya, MUI menilai BPJS mengandung unsur yang dilarang oleh agama Islam, seperti maysir, gharar, dan riba. Sehingga, MUI berpandangan pentingnya penambahan label syariah di belakang tulisan BPJS.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan BPJS belum sesuai syariah, tapi boleh digunakan karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah. [Yovie Wicaksono]
Tag
Berita Terkait
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS
-
Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun