Suara.com - Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang menilai pemerintah tidak wajib mengikuti Majelis Ulama Indonesia terkait Badan Pelaksana Jaminan Sosial Kesehatan. Keputusan MUI dinilai tidak mengikat.
Anggota Dewan Ahli ISNU Kabupaten Jombang Aan Anshori mengatakan meski tidak menyematkan syariah, BPJS merupakan instrumen tolong-menolong (ta'awun) berbasis kegotongroyongan yang menjamin terlindunginya tujuan syariah (maqashid al-syariah), yakni melindungi jiwa (al-nafs), keturunan (al-nasl), kebebasan berpikir (al-aql), harta benda (al-maal) dan kemerdekaan beragama atau berkeyakinan (al-din).
Oleh karena itu, Aan berpendapat tidak perlu lagi disematkan embel-embel syariah karena BPJS secara umum telah sesuai syariah.
Menurutnya, usulan BPJS syariah oleh MUI perlu diletakkan secara kritis dalam konteks persaingan bisnis. Aan mengatakan entah sadar atau tidak, MUI nampaknya telah dimanfaatkan segelintir kekuatan kapitalistik yang ingin mengeruk keuntungan dengan menggunakan jargon agama.
"Saya benar-benar kasihan dengan MUI karena terkesan dimanfaatkan mereka," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (31/7/2015).
Di sisi lain, Aan mengapresiasi kritik MUI soal BPJS Kesehatan. Pemerintah juga harus jujur soal banyaknya kelemahan dalam implementasi BPJS. Misalnya, terkait syarat pengikutsertaan seluruh keluarga bagi peserta mandiri yg bersifat memaksa, hingga buruknya kualitas layanan.
"Ke depan, negara harus berupaya tidak lagi membebani lagi rakyat dengan pembayaran premi karena mereka sudah membayar pajak," katanya.
Sekedar informasi, baru-baru ini MUI bersuara keras tentang BPJS. Secara umum dalam fatwanya, MUI menilai BPJS mengandung unsur yang dilarang oleh agama Islam, seperti maysir, gharar, dan riba. Sehingga, MUI berpandangan pentingnya penambahan label syariah di belakang tulisan BPJS.
Wakil Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan BPJS belum sesuai syariah, tapi boleh digunakan karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah. [Yovie Wicaksono]
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory