- LBH Makassar mengecam keras tewasnya remaja Bertrand Radiman akibat dugaan penembakan oleh oknum perwira polisi di Makassar, Minggu (1/3/2026).
- Peristiwa ini menyoroti masalah struktural Polri seperti kultur kekerasan dan lemahnya mekanisme pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api.
- LBH Makassar mendesak penonaktifan pelaku dan proses pidana tegas, serta memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam keras peristiwa dugaan penembakan yang berujung pada kematian seorang remaja, Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), di Makassar, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (1/3/2026).
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengatakan kematian Bertrand menambah panjang daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” kata Ansar dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Peristiwa polisi membunuh masyarakat sipil ini sangat disayangkan, sebab publik baru saja dikejutkan dengan tewasnya seorang santri akibat dipukul menggunakan helm di Tual.
Peristiwa tersebut, lanjut Ansar, juga menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini dinilai tidak efektif.
Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga tetap berada dalam ancaman.
Bertrand diketahui tewas setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh seorang perwira berinisial Iptu N yang bertugas di Polsek Panakkukang, jajaran Polrestabes Makassar.
Peristiwa penembakan tersebut dinilai menyalahi aturan karena penggunaan senjata api telah diatur secara ketat.
Baca Juga: Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya
“Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik,” ujarnya.
“Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik,” tambahnya.
Ansar mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
LBH Makassar juga mengaku telah membuka akses bagi keluarga korban untuk mendapatkan pendampingan hukum guna memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan etik semata, tetapi juga diproses secara pidana.
Pendampingan tersebut, kata Ansar, penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan.
“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret ke meja pengadilan,” tukasnya.
Berita Terkait
-
Ketika Helm Baja Menjadi Senjata: Saatnya Memulangkan Brimob ke Posnya
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Ketika Seragam Mengaburkan Empati: Tragedi Tual dan Psikologi Kekuasaan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Wajah Baru Bogor Barat, 6 Stasiun Kereta Siap Garap Jalur Parung Panjang - Jasinga
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan