Suara.com - Pengacara O.C. Kaligis beradu argument dengan penyidik di tahanan terkait upaya pemeriksaannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Rupanya tadi pukul 15.00 WIB, (penyidik) Christian bersama 7 orang lain datang ke (rumah tahanan) Guntur untuk memaksa Pak OC Kaligis untuk diperiksa sebagai tersangka, kebetulan di sana Pak OC sedang berbicara dengan tim pengacara yang lain dan mereka disuruh keluar, dan Christian mengusir tim penasihat hukum (PH)," kata salah satu pengacara Kaligis, Johnson Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).
"Mereka juga tidak membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OC, dan Pak OC juga keras, terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OC Kaligis dan kemudian dipisahkan, Pak Humphrey ke sana lagi dan dihalang-halangi," katanya lagi.
Kaligis sebelumnya sudah dua kali menolak untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara, alias Gerry, yang juga anak buahnya karena mengaku sakit dan juga karena tidak mau diperiksa sebagai saksi karena sudah berstatus terssangka.
"Baru saya sampai sana, yang namanya penyidik Christian itu teriak 'Keluar katanya semua penasihat hukum', saya katakan 'Saya penasihat hukum Pak OC Kaligis', dijawab 'Penasihat hukum Pak OC Kaligis nggak boleh masuk'. Lalu saya tanya 'Kenapa saya tidak boleh? Saya mau lihat keadaan klien saya karena saya tahu kondisinya sedang tidak baik'," cerita anggota tim pengacara Kaligis, Humprey Djemat.
Humprey berdalih bahwa dirinya dilindungi undang-undang sehingga diperbolehkan untuk bisa berkonsultasi apa saja dengan kliennya.
"Kita bilang kita akan lapor ke pimpinan KPK mengenai cara-cara penekanan seperti ini. Ini jelas pelanggaran yang ada, pelanggaran HAM juga, bagaimana kalau terjadi sesuatu dengan Pak OC Kaligis? Kalau dia langsung 'stroke', atau terjadi sesuatu yang fatal, siapa yang mau tanggung jawab?" ungkap Humprey.
Humprey pun mengaku sedang membuat surat kepada pimpinan untuk mencari jalan keluar dalam persoalan pemeriksaan OC Kaligis.
"Saya minta jangan pakai cara-cara penekanan, jangan pakai cara-cara yang bisa membuat seseorang menjadi fatal kondisi kesehatannya, kita tidak bisa terima, akhirnya mereka pergi keluar, Pak Johnson masuk, karena kita tidak bisa masuk," jelas Humprey.
Seusai para pengacara keluar, penjaga tahanan mengatakan bahwa penyidik tidak membolehkan OC Kaligis bertemu dengan penasihat hukumnya.
"Tentu kami akan ambil langkah-langkah hukum terhadap Christian dan rombongannya yang telah melanggar hukum dan telah intimidasi dan menghalangi kita jalankan tugas kita," tambah Johnson.
Sampai berita ini dimuat, belum ada respon dari Pimpinan KPK mengenai peristiwa tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri