Suara.com - Ketua RT 1/2, Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Mulingka (50), berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi uang ganti rugi tanah dan bangunan yang pas sebelum melakukan penggusuran untuk proyek mass rapid transit tahap pertama rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia.
"Kita sih maunya harga sesuaikanlah, lokasi pasaran di sinilah, masalah nominalnya saya nggak tahu berapa, tapi yang jelas jangan di bawah pasaran, (saya belum bisa menyebutkan harga karena) itu, kan masing-masing warga belum mengajukan, terlebih harga berapa yang dari pemerintah," ujarnya ketika ditemui wartawan Suara.com di Jalan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2015).
Mulingka mengungkapkan sampai saat ini perwakilan pemerintah belum menyebutkan nilai ganti rugi kepada warga. Tapi, dia tahu lahan dan bangunannya akan digusur.
"Yang sebelah sana sih udah (RT03/02), yang sebelah sana udah rapat antara MRT dan pihak pemerintah, yang ini belum, baru didata dan kira-kira ada sembilan rumahlah yang akan digusur juga," kata dia.
Mulingka ingin tanahnya dihargai sesuai status. Untuk bangunan rumahnya, Mulingka mengatakan berstatus girik atau tanah bekas hak milik adat atau warisan yang belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional.
"Kalau di sini sudah lihat dari kondisi surat, makanya kita juga orang awam nggak tahu persis kalau kepemilikan sertifikat dihargai betapa dan girik berapa, soalnya kan dari pemerintah dilihat kondisi suratnya. Sertifikatkah girikkah atau apakah gitu. Kalau di sini (RT 1/2) ada yang sertifikat ada yang girik. Kalau saya girik," kata Mulingka.
Warga yang sudah 50 tahun di Jalan Pasar Jumat mengatakan bukan bermaksud menolak proyek pemerintah, tapi ia dan warga menuntut pemerintah memberi uang ganti rugi yang layak.
"Dulu pendataan, bulan Juni, setelah itu pengukuran, kita udah diukur sih, ada sembilan blok yang akan kena di sini, kalau masalah harga belum dibicarakan lagi antara warga dan kelurahan, soalnya katanya dia ada pertemuan abis lebaran, tapi sampai saat ini belum, nggak tahu dah lebaran apaan," ujarnya.
"Udah kita mau harga NJOP aja, dari pajak, kan NJOP ada, seumpama kita ada harga NJOP aja, ditinjau kembali suratnya apa, girik sekian harga permeternya, sertifikat sekian," Mulingka menambahkan.
Mulingka berpesan agar perusahaan yang mengerjakan MRT memprioritaskan lahan yang sudah tak bermasalah.
"Saya sih berharap yang di situ dirapiin dulu, yang ini belakangan, kan kita orang usaha semua di sini. Jangan terlalu cepat pembongkaran, kita-kita bukannya mau nahan-nahan. Ngapain nahan. Tapi juga pembayarannya harus dibayar langsung, saya juga ingin kok dimediasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan petugas pemerintah tak akan menyerah. Petugas akan negosiasi terus dengan sampai harga cocok.
Kalau benar-benar buntu, Ahok akan mendaftarkan sengketa lahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita lahan terkendala memang, terus kan kita sudah bicara, sudah ada peraturan pemerintah, jadi kita akan daftarkan ke pengadilan negeri untuk kita konsinyasi. Jadi harganya appraiser. Kita minta persetujuan pengadilan negeri, kalau uangnya mau kita titipkan ke sana," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Ahok berharap pengadilan bisa memutus sengketa tanah antara pemerintah dan warga.
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?