Suara.com - Pemerintah belum memutuskan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangani pasangan tunggal bakal calon kepala daerah dalam pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015.
"Belum dirapatkan, nanti ada waktunya dirapatkan," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan usai membuka Konferensi Kepolisian Kawasan Asean atau Aseanapol ke 35 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Kalla menambahkan saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah daerah yang tidak bisa mengikuti pilkada serentak lantaran hanya ada satu pasangan calon.
"Kami lihat nantilah, mungkin butuh perpanjangan sedikit saja. Masih bisa diusahakan," ujarnya.
Saat ini, pemerintah menyiapkan dua opsi bagi daerah yang hanya mempunyai pasangan tunggal. Yakni, menunda pilkada di daerah tersebut sampai tahun 2017 atau menerbitkan Perppu sehingga pilkada tetap dapat diselenggarakan tahun ini walaupun pasangan kandidat hanya satu.
Menurut data KPU sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada, Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada, terdapat tujuh kabupaten/kota yang memiliki pasangan tunggal. Dan ada 83 daerah yang berpotensi mempunyai pasangan tunggal.
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?