Suara.com - Pemerintah belum memutuskan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangani pasangan tunggal bakal calon kepala daerah dalam pilkada yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2015.
"Belum dirapatkan, nanti ada waktunya dirapatkan," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan usai membuka Konferensi Kepolisian Kawasan Asean atau Aseanapol ke 35 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015).
Kalla menambahkan saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah daerah yang tidak bisa mengikuti pilkada serentak lantaran hanya ada satu pasangan calon.
"Kami lihat nantilah, mungkin butuh perpanjangan sedikit saja. Masih bisa diusahakan," ujarnya.
Saat ini, pemerintah menyiapkan dua opsi bagi daerah yang hanya mempunyai pasangan tunggal. Yakni, menunda pilkada di daerah tersebut sampai tahun 2017 atau menerbitkan Perppu sehingga pilkada tetap dapat diselenggarakan tahun ini walaupun pasangan kandidat hanya satu.
Menurut data KPU sampai batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada, Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada, terdapat tujuh kabupaten/kota yang memiliki pasangan tunggal. Dan ada 83 daerah yang berpotensi mempunyai pasangan tunggal.
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!