Suara.com - Lelaki berinisial AW, tersangka pembunuh karyawati perusahaan provider komunikasi XL, Hayriantira alias Rian (37), awalnya dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen mobil korban. Setelah polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat, AW dijadikan tersangka kasus pembunuhan Rian.
Direktur reserse kriminal umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, awalnya AW dicurigai sebagai tersangka karena keberadaan mobil korban ditempatnya. Setelah diselidiki ke showroom, pihak showroom mengakui mobil tersebut telah dipindahtangankan dari korban ke AW.
"Awalnya kita tanya ke showroom mobil, katanya mobil itu sudah dipindahtangankan ke AW. Dan pihak showroom mengatakan, bahwa AW mengantongi surat kuasa dari korban," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2015).
Ia juga mengatakan bahwa setelah penyidikan, diketahui bahwa tanda tangan korban telah dipalsukan.
"Dari penyidikan kita kepada AW kita sita surat kuasa mobil korban pada April 2015. Dari sana kita curiga bahwa tanda tangan korban dipalsukan, karena tidak identik dengan tanda tangan korban," ujarnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, awalnya AW dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen. Karena belum cukupnya bukti untuk menjerat tersangka untuk kasus pembunuhan.
"Awalnya tersangka ditahan dengan kasus pemalsuan dokumen. Setelah penahanan AW selama 30 hari, baru dapat kita jadikan dia tersangka kasus pembunuhan Hayriantira. Setelah bukti yang kita kumpulkan dirasa cukup," kata Krishna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika