Suara.com - Perhatian publik kembali tersita oleh kabar dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, hari Selasa (4/8/2015). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, hakim Lendrinty Janis menyatakan bahwa penetapan status tersangka Dahlan, dalam kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak sah.
Sebelum Dahlan, sejumlah tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi juga mengajukan praperadilan atas status penetapan tersangka mereka dan menang.
Yang pertama dan bisa dikatakan sebagai perintis 'tren' praperadilan adalah Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG). Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, BG memilih jalur praperadilan untuk membersihkan namanya sebagai calon Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo kala itu.
Gayung bersambut, Hakim tunggal yang mengadili kasus BG di PN Jaksel, Sarpin Rizaldi, mengabulkan permohonan tersebut pada 16 Februari 2015 silam. Sarpin menyatakan, penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum.
Selanjutnya: Mantan Dirjen Pajak kalahkan KPK
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
1.350 RTLH di Jakarta Barat Antre Program Bedah Rumah
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak