Gelombang gugatan praperadilan mendadak muncul pascakemenangan BG. Banyak tersangka kasus dugaan korupsi yang meniru strategi BG.
Salah satunya yang berhasil adalah mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Status tersangka dalam kasus dugaan rekomendasi keberatan pajak terhadap Bank BCA yang disematkan padanya saat menjabat sebagai Dirjen Pajak dinyatakan gugur pada 26 Mei 2015 lalu.
Haswandi, hakim PN Jaksel yang menyidangkan praperadilan Hadi, membuat putusan tersebut atas beberapa pertimbangan. Pertama, penyelidik dan penyidik KPK menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Selain itu, hakim menilai perkara Hadi lebih layak digolongkan dalam kasus pidana administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Setelah kalah dari gugatan praperadilan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut pada 30 Juli 2015 lalu.
Selanjutnya: Kemenangan sesaat sang mantan wali kota
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ada di daftar selanjutnya tersangka kasus dugaan korupsi yang menang di sidang praperadilan. Tak tanggung-tanggung, Ilham sudah satu tahun lamanya menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Status tersangka Ilham dinyatakan batal dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di PN Jaksel pada 12 Mei 2015 lalu karena KPK dianggap tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup. Namun, kemenangan Ilham hanya bertahan sebulan.
KPK kembali menerbitkan Sprindik sekaligus menetapkan Ilham kembali sebagai tersangka kasus tersebut.
Selanjutnya: Mereka yang keok di praperadilan
Praperadilan tak selamanya jadi jalan keluar terbaik bagi tersangka kasus dugaan korupsi. Buktinya, tak sedikit pula yang gagal menang di sidang praperadilan.
Salah satunya adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali (SDA) yang dijadikan tersangka kasus korupsi dana haji oleh KPK pada 23 Mei 2014 silam. Terinspirasi atas keberhasilan gugatan praperadilan BG di PN Jaksel, SDA pun mengajukan gugatan praperadilan. SDA juga meminta ganti rugi Rp1 triliun kepada KPK karena merasa dirugikan atas penetapan tersebut.
Sayang, harapan SDA kandas di meja hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jaksel, Tatik Hadiyanti. Tatik, pada 8 April 2015, menolak permohonan SDA lantaran dirinya menilai penetapan tersangka bukanlah kewenangan praperadilan.
Selanjutnya: Praperadilan Sutan Bathoegana
Politisi Partai Demokrat Sutan Bathoegana, terdakwa kasus indak pidana korupsi pada pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013, juga pernah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Namun, tidak seperti beberapa pendahulunya, Sutan gagal.
Tak hanya mengajukan permohonan praperadilan, mantan Ketua Komisi VII itu juga meminta ganti rugi Rp300 miliar kepada KPK atas kerugian yang dialaminya. Namun hakim Ashadi Sembiring yang menyidangkan gugatan tersebut di PN Jaksel tanggal 13 April 2015 silam, mengugurkan permohonan Sutan.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanggal 27 Juli 2015 lalu, Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jaksa Tipikor menyebut Sutan menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, uang sebesar 140.000 dollar dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep, serta uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.
Tag
Berita Terkait
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
-
Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah
-
Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward
-
5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum