Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiono, mengungkapkan tersangka dugaan kasus korupsi suap dwelling time, IM, selama menjabat di Kementerian Perdagangan telah mempekerjakan orang berkaitan dengan surat persetujuan impor ‘kilat’.
"Jadi selama IM menjabat di Kemendag, dia pekerjakan karyawan. Nah karyawan dia ini khusus untuk urus SPI-SPI yang diprioritaskan," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2015).
Dia juga mengatakan, perusahaan yang dibentuk IM memang sengaja dibuat untuk kepentingan pribadi tersangka. Bahkan menurutnya, atasan IM di kementerian perdagangan tidak tahu hal tersebut.
"Perusahaan ini memang dibuat untuk kepentingan tersangka IM. Bahkan atasan dia nggak tahu, temen temen dia nggak tahu. Bahkan sampai saat ini atasannya tak tahu, kantor ini dibentuk IM untuk mengurus SPI diprioritaskan oleh dia," tambahnya.
Lebih jauh Mujiono mengungkapkan, direktur di perusahaan milik tersangka IM bertugas untuk menerima pengurus SPI kilat.
"Direkturnya berinisial I, panggilan C seorang perempuan. Dia ini dikendalikan IM untuk terima orang orang yang mengurus SPI prioritas secara cepat," ujar Mujiono.
Sebelumnya polisi telah menggeledah kantor swasta milik IM ini di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya setidaknya sudah menetapkan lima tersangka, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India