Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan penunjukan Bea Cukai sebagai Koordinator Percepatan dwelling time di pelabuhan tidak akan efektif dalam waktu jangka panjang. Selama ini Bea Cukai disibukkan oleh kegiatan analyst point yang merupakan titipan dari 18 kementerian dan lembaga.
"Hal itu yang membuat proses dwelling time menjadi lama, sehingga hal inilah yang harus dibenahi," kata Yudi di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Yudi menilai penunjukan Bea Cukai terkesan merupakan solusi reaktif, parsial, dan kurang komprehensif. Padahal, menurut Yudi, yang ingin dilakukan adalah penyederhaan (simplifikasi) proses di pelabuhan. Mulai dari pre-clearance, customs clearance, hingga post-clearance.
"Seharusnya penunjukan percepatan dwelling time dilakukan berdasarkan kajian dan analisis kelembagaan yang mendalam," kata wakil ketua komisi yang membidangi infrastruktur tersebut.
Lebih lanjut, Yudi mengatakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di beberapa negara dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan (port authority), misalnya, di Singapura dan Hongkong, "Sangat jarang dilakukan oleh Bea Cukai," katanya
Selain itu, penunjukan Bea Cukai juga bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Berdasarkan pasal 1 ketentuan umum, Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. Sedangkan fungsi keselamatan dan keamanan kapal dilakukan oleh syahbandar.
Karena itu, lanjut legislator PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat IV tersebut, payung hukum pelaksanaan percepatan dwelling time oleh Bea Cukai tidak jelas.
"Sampai sejauh mana wewenang dan tugas Bea Cukai dalam mengkoordinir, hal ini tentu akan berpotensi terulangnya permasalahan yang ada saat ini," kata Yudi.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026