Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta I Gede Sudiatmaja mengaku belum koordinasi ketika mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul yang diduga merugikan keuangan negara Rp12,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Idham Samawi, bekas Bupati Bantul yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi.
I Gede Sudiatmaja menegaskan kendati disupervisi KPK, Kejati tetap bisa mengeluarkan SP3 tanpa koordinasi dengan KPK terlebih dahulu.
"Kami memang tidak berkoordinasi dengan KPK, karena kami punya wewenang sendiri," kata I Gede Sudiatmaja.
Kendati demikian, I Gede Sudiatmaja mengatakan Kejati sudah memberitahukan penerbitan SP3 kepada KPK.
"Meski tidak koordinasi tapi kami sudah melaporkan SP3 tersebut ke KPK, cuman belum ada respon, karena memang baru," kata I Gede Sudiatmaja.
Menanggapi rencana praperadilan yang akan diajukan oleh delapan LSM, I Gede Sudiatmaja mempersilakan.
"Kalau mau praperadilan silakan saja, karena saya tidak akan melarang atau mengurangi hak orang," kata I Gede Sudiatmaja.
Sementara itu, dalam konferensi pers di kantor Pusat Studi Anti Korupsi UGM, Direktur Indonesia Court Monitoring Tri Wahyu mengatakan sebanyak 24 LSM sudah melaporkan penerbitan SP3 kepada KPK.
"Kami sudah resmi lapor ke KPK, ke Deputi Penindakan, dalam laporan tersebut kami sertakan surat berisi lima dokumen dan tiga buah CD rekaman, karena selama ini KPK kan sudah melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus ini tapi sebelum keluar SP3 Kejati malah tidak diajak koordinasi," kata Tri Wahyu.
Tri Wahyu menambahkan dalam pengaduan tersebut Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta juga meminta KPK menangani sendiri kasus ini dengan mengeluarkan sprindik.
Selain melaporkan kasus SP3 Idham Samawi, Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta juga membuat surat pengaduan resmi ke Jaksa Muda Pengawas karena menilai I Gede Sudiatmaja melanggar sumpah sebagai jaksa.
Koalisi juga menuntut I Gede Sudiatmaja diberhentikan secara tidak hormat sebagai Jaksa.
Direktur LBH Yogyakarta Hamzal Wahyudin yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pemberantasan Korupsi Yogyakarta menambahkan LBH beserta delapan LSM dan para pengacara senior akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap keluarnya SP3.
"Kami akan mengajukan praperadilan karena alasan keluarnya SP3 kan tidak ada bukti cukup padahal kalau seseorang statusnya meningkat jadi tersangka pasti sudah punya minimal dua alat bukti tapi kon pas SP3 keluar alasannya tidak ada bukti kuat," kata Hamzal Wahyudin.
Kendati demikian, Hamzal Wahyudin mengatakan hingga saat ini pengajuan praperadilan tersebut terganjal oleh salinan surat keputusan SP3 yang belum juga diberikan oleh Kejati.
Tag
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya