Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Aturan yang ingin menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang menolak karena pasal itu dinilai langkah mundur demokrasi Indonesia.
Saat ini pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, di antaranya tentang pasal penghinaan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pasal tersebut masih sangat jauh dari pembahasan.
"Ini pasal penghinaan ini janganlah bergulir di media seolah-olah itu sudah berlaku. Pasal itu belum disahkan, dan itu masih jauh dari pembahasan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Tapi, menurut Yasonna, masyarakat tetap harus menghormati Kepala Negara.
"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, itu tidak bisa. Misalnya, kalau anda mengatakan Laoly penipu, tukang kawin, punya anak tak sah, hati-hati sama saya, saya kejar sampai ke liang lahat sudah. Ini fitnah yang tidak beralasan," kata dia. Maka hal tersebut layak dipidanakan.
Yasonna menambahkan wacana menghidupkan pasal penghinaan Presiden bukan kali ini saja terjadi. Wacana itu juga pernah muncul ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, namun ketika itu tidak sempat dibahas.
"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu. Ini belum sempat dibahas tapi sudah ada sejak dulu, belum sempat dibahas. Jadi, jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," kata dia.
Saat ini pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, di antaranya tentang pasal penghinaan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pasal tersebut masih sangat jauh dari pembahasan.
"Ini pasal penghinaan ini janganlah bergulir di media seolah-olah itu sudah berlaku. Pasal itu belum disahkan, dan itu masih jauh dari pembahasan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Tapi, menurut Yasonna, masyarakat tetap harus menghormati Kepala Negara.
"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, itu tidak bisa. Misalnya, kalau anda mengatakan Laoly penipu, tukang kawin, punya anak tak sah, hati-hati sama saya, saya kejar sampai ke liang lahat sudah. Ini fitnah yang tidak beralasan," kata dia. Maka hal tersebut layak dipidanakan.
Yasonna menambahkan wacana menghidupkan pasal penghinaan Presiden bukan kali ini saja terjadi. Wacana itu juga pernah muncul ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, namun ketika itu tidak sempat dibahas.
"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu. Ini belum sempat dibahas tapi sudah ada sejak dulu, belum sempat dibahas. Jadi, jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional