Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Aturan yang ingin menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung, ada yang menolak karena pasal itu dinilai langkah mundur demokrasi Indonesia.
Saat ini pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, di antaranya tentang pasal penghinaan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pasal tersebut masih sangat jauh dari pembahasan.
"Ini pasal penghinaan ini janganlah bergulir di media seolah-olah itu sudah berlaku. Pasal itu belum disahkan, dan itu masih jauh dari pembahasan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Tapi, menurut Yasonna, masyarakat tetap harus menghormati Kepala Negara.
"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, itu tidak bisa. Misalnya, kalau anda mengatakan Laoly penipu, tukang kawin, punya anak tak sah, hati-hati sama saya, saya kejar sampai ke liang lahat sudah. Ini fitnah yang tidak beralasan," kata dia. Maka hal tersebut layak dipidanakan.
Yasonna menambahkan wacana menghidupkan pasal penghinaan Presiden bukan kali ini saja terjadi. Wacana itu juga pernah muncul ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, namun ketika itu tidak sempat dibahas.
"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu. Ini belum sempat dibahas tapi sudah ada sejak dulu, belum sempat dibahas. Jadi, jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," kata dia.
Saat ini pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, di antaranya tentang pasal penghinaan Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly menegaskan bahwa pasal tersebut masih sangat jauh dari pembahasan.
"Ini pasal penghinaan ini janganlah bergulir di media seolah-olah itu sudah berlaku. Pasal itu belum disahkan, dan itu masih jauh dari pembahasan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Tapi, menurut Yasonna, masyarakat tetap harus menghormati Kepala Negara.
"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, itu tidak bisa. Misalnya, kalau anda mengatakan Laoly penipu, tukang kawin, punya anak tak sah, hati-hati sama saya, saya kejar sampai ke liang lahat sudah. Ini fitnah yang tidak beralasan," kata dia. Maka hal tersebut layak dipidanakan.
Yasonna menambahkan wacana menghidupkan pasal penghinaan Presiden bukan kali ini saja terjadi. Wacana itu juga pernah muncul ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat Presiden, namun ketika itu tidak sempat dibahas.
"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu. Ini belum sempat dibahas tapi sudah ada sejak dulu, belum sempat dibahas. Jadi, jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Kejagung Akui Telah Periksa Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di Kasus Izin Tambang
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!
-
Tito Karnavian Tegaskan Lumpur Banjir Sumatra Tak Dijual ke Swasta: Akan Dipakai Buat Tanggul
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Transjakarta Minta Maaf atas Insiden Penumpang Tunanetra Jatuh, Janji Perketat SOP dan Pendampingan