Suara.com - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang ada saat ini belum menjamin hak-hak kaum disabilitas.
"Saat ini Indonesia memang telah memiliki UU Nomor 4 Tahun 1997 untuk melindungi disabilitas, namun UU tersebu tidak sepenuhnya mengatur dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi penyandang disabilitas," kata Presidium Nasional Penyandang Disabilitas Maulani Rotinsulu di Jakarta, Senin.
Berbicara dalam diskusi publik "Menanti Undang-Undang yang Menjamin dan Melindungi Penyandang Disabilitas" di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Maulani menuturkan UU Nomor 4 Tahun 1997 hanya mengakui hak atas pendidikan, pekerjaan dan penghidupan layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan dan kemampuannya.
UU tersebut juga mengatur bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan, hak yang sama untuk menumbuhkan bakat, kemampuan serta kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Akan tetapi, lanjut Maulani, UU tersebut tidak mengakui, mengatur dan melindungi hak penyandang disabilitas. Yaitu, hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena.
Lalu hak untuk dapat mengakses pendidikan yang diselenggarakan secara inklusif, pengakuan atas persamaan di muka hukum, akses pada keadilan, berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik, hak kebebasan berekspresi, berpendapat, dan akses terhadap informasi.
Sekretaris Jenderal KPI Dian Kartikasari juga mengungkapkan hal yang senada. Dia mengatakan UU Penyandang Cacat tersebut juga tidak secara khusus mengatur dan melindungi hak perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas.
Menurut Dian, perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas selama ini telah mengalami diskriminasi berlipat akibat konstruksi sosial yang menempatkan mereka sebagai objek dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM.
"UU juga mengalami masalah dalam implementasinya, di samping banyaknya kebijakan, program dan pembangunan yang mengabaikan hak dan mendiskriminasi mereka. Indonesia juga tidak memiliki data terpadu yang akurat tentang penyandang disabilitas," tutur Dian.
Karena berbagai kelemahan dalam aturan, implementasi dan konstruksi sosial, KPI mendesak agar DPR dan pemerintah membahas RUU Penyandang Disabilitas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan mengesahkannya menjadi UU.
Hal itu dibutuhkan, karena Indonesia telah mengesahkan Konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas atau (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang termuat dalam resolusi PBB Nomor A/61/106 pada 13 Desember 2006, melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.
"Kami meminta RUU Penyandang Disabilitas ini dibahas dan disahkan, karena kaum disabilitas telah lama menantikan UU yang secara komprehensif mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi seluruh hak dan kebutuhan fundamentalnya," kata Dian menegaskan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA