Suara.com - Untuk meningkatkan jumlah penempatan pekerja penyandang disabilitas, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengirimkan surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno. Surat ini berisi perihal Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada Perusahaan BUMN.
“Kita minta Kementerian BUMN untuk menggerakkan perusahaan-perusahaan BUMN agar membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang disabilitas di Indonesia,” kata Menaker M Hanif Dhakiri dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Rabu (11/3/2015).
Hanif mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap pekerja penyandang disabiltias. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi dalam sidang paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2014 yang ingin memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air merasakan pelayanan pemerintah, termasuk kesempatan kerja bagi penyandang disabiltas.
“Oleh karena itu kita mohon Kementerian BUMN dapat berkontribusi dalam pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan di perusahaan-perusahaan BUMN,” kata Hanif.
Menurut Hanif, penyediaan jabatan dan penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di semua perusahaan BUMN yang sekarang berjumlah 119 perusahaan dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuan kompentensi penyandang disabilitas.
“Kita mendorong agar perusahaan-perusahaan BUMN membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi peyandang disabilitas sebagai wujud kesamaan hak dan kesempatan sehingga kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi,” kata Hanif.
Data dari WHO, Bank Dunia dan ILO menunjukan bahwa saat ini jumlah penyandang disabilitas di dunia diperkirakan sebesar 15% dari jumlah penduduk dunia atau sebesar 1 miliar orang, dan paling sedikit
terdapat 785 juta orang penyandang disabilitas masuk dalam usia kerja.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan data Pusdatin Kemensos sampai dengan tahun 2010 jumlah penyandang disabilitas mencapai lebih dari 11 juta. Sedangkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada tahun 2010 mencapai lebih dari 7 juta.
Berita Terkait
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Kisah Tika, Pejuang Disabilitas yang Akhirnya Temukan 'Rumah' di Pabrik Rokok HS
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Minat BUMN Untuk IPO Makin Jauh, OJK dan BEI Mulai Ketar-ketir
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's