Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Conelis Kaligis, Selasa (18/8/2015).
Sidang hari ini merupakan jadwal penundaan dari pekan lalu, 10 Agustus 2015, karena pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi sedang sibuk mengurus kasus lain sehingga tidak menghadiri persidangan.
Hari ini, KPK akan hadir karena pada Jumat (14/8/2015) lalu, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakannya. KPK akan mendengarkan keterangan pemohon sidang. "Sidangnya pada tanggal 18, KPK pasti hadir," kata Johan ketika itu.
Berkas perkara Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara itu sudah dilimpahkan ke tahap kedua atau tahap penuntutan pada tanggal 12 Agustus 2015. Dua hari kemudian, 14 Agustus, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut jadwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus 2015.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Selain Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti sudah ditetapkan jadi tersangka atau sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang hari ini merupakan jadwal penundaan dari pekan lalu, 10 Agustus 2015, karena pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi sedang sibuk mengurus kasus lain sehingga tidak menghadiri persidangan.
Hari ini, KPK akan hadir karena pada Jumat (14/8/2015) lalu, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakannya. KPK akan mendengarkan keterangan pemohon sidang. "Sidangnya pada tanggal 18, KPK pasti hadir," kata Johan ketika itu.
Berkas perkara Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara itu sudah dilimpahkan ke tahap kedua atau tahap penuntutan pada tanggal 12 Agustus 2015. Dua hari kemudian, 14 Agustus, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut jadwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus 2015.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Selain Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti sudah ditetapkan jadi tersangka atau sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!