Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Conelis Kaligis, Selasa (18/8/2015).
Sidang hari ini merupakan jadwal penundaan dari pekan lalu, 10 Agustus 2015, karena pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi sedang sibuk mengurus kasus lain sehingga tidak menghadiri persidangan.
Hari ini, KPK akan hadir karena pada Jumat (14/8/2015) lalu, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakannya. KPK akan mendengarkan keterangan pemohon sidang. "Sidangnya pada tanggal 18, KPK pasti hadir," kata Johan ketika itu.
Berkas perkara Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara itu sudah dilimpahkan ke tahap kedua atau tahap penuntutan pada tanggal 12 Agustus 2015. Dua hari kemudian, 14 Agustus, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut jadwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus 2015.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Selain Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti sudah ditetapkan jadi tersangka atau sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang hari ini merupakan jadwal penundaan dari pekan lalu, 10 Agustus 2015, karena pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi sedang sibuk mengurus kasus lain sehingga tidak menghadiri persidangan.
Hari ini, KPK akan hadir karena pada Jumat (14/8/2015) lalu, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakannya. KPK akan mendengarkan keterangan pemohon sidang. "Sidangnya pada tanggal 18, KPK pasti hadir," kata Johan ketika itu.
Berkas perkara Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara itu sudah dilimpahkan ke tahap kedua atau tahap penuntutan pada tanggal 12 Agustus 2015. Dua hari kemudian, 14 Agustus, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut jadwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus 2015.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Selain Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti sudah ditetapkan jadi tersangka atau sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?