Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Conelis Kaligis, Selasa (18/8/2015).
Sidang hari ini merupakan jadwal penundaan dari pekan lalu, 10 Agustus 2015, karena pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi sedang sibuk mengurus kasus lain sehingga tidak menghadiri persidangan.
Hari ini, KPK akan hadir karena pada Jumat (14/8/2015) lalu, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakannya. KPK akan mendengarkan keterangan pemohon sidang. "Sidangnya pada tanggal 18, KPK pasti hadir," kata Johan ketika itu.
Berkas perkara Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara itu sudah dilimpahkan ke tahap kedua atau tahap penuntutan pada tanggal 12 Agustus 2015. Dua hari kemudian, 14 Agustus, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut jadwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus 2015.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Selain Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti sudah ditetapkan jadi tersangka atau sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang hari ini merupakan jadwal penundaan dari pekan lalu, 10 Agustus 2015, karena pada waktu itu Komisi Pemberantasan Korupsi sedang sibuk mengurus kasus lain sehingga tidak menghadiri persidangan.
Hari ini, KPK akan hadir karena pada Jumat (14/8/2015) lalu, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakannya. KPK akan mendengarkan keterangan pemohon sidang. "Sidangnya pada tanggal 18, KPK pasti hadir," kata Johan ketika itu.
Berkas perkara Kaligis yang berprofesi sebagai pengacara itu sudah dilimpahkan ke tahap kedua atau tahap penuntutan pada tanggal 12 Agustus 2015. Dua hari kemudian, 14 Agustus, berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut jadwal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sidang perdana akan digelar tanggal 20 Agustus 2015.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Selain Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti sudah ditetapkan jadi tersangka atau sebagai pihak yang memberi suap kepada hakim dan panitera PTUN.
Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina