Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka O. C. Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2015). Sidang ini diajukan Kaligis karena dia tidak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"(Praperadilan) kalau tidak salah tanggal 18 Agustus, kita akan datang, (terkait penundaan) mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Jadwal sidang tersebut merupakan penundaan dari jadwal semula, Selasa (11/8/2015).
Terkait tudingan pengacara Kaligis yang menyebutkan KPK berupaya meruntuhkan upaya praperadilan Kaligis dengan tidak menghadiri sidang pada Selasa (11/8/2015), Johan mengatakan itu tidak benar. Johan mengatakan waktu itu KPK sedang sibuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.
"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS," katanya.
Kaligis menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur. Dia diduga sebagai sumber dana untuk menyuap hakim dan panitera.
"(Praperadilan) kalau tidak salah tanggal 18 Agustus, kita akan datang, (terkait penundaan) mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Jadwal sidang tersebut merupakan penundaan dari jadwal semula, Selasa (11/8/2015).
Terkait tudingan pengacara Kaligis yang menyebutkan KPK berupaya meruntuhkan upaya praperadilan Kaligis dengan tidak menghadiri sidang pada Selasa (11/8/2015), Johan mengatakan itu tidak benar. Johan mengatakan waktu itu KPK sedang sibuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.
"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS," katanya.
Kaligis menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur. Dia diduga sebagai sumber dana untuk menyuap hakim dan panitera.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi