Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan tersangka O. C. Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2015). Sidang ini diajukan Kaligis karena dia tidak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"(Praperadilan) kalau tidak salah tanggal 18 Agustus, kita akan datang, (terkait penundaan) mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Jadwal sidang tersebut merupakan penundaan dari jadwal semula, Selasa (11/8/2015).
Terkait tudingan pengacara Kaligis yang menyebutkan KPK berupaya meruntuhkan upaya praperadilan Kaligis dengan tidak menghadiri sidang pada Selasa (11/8/2015), Johan mengatakan itu tidak benar. Johan mengatakan waktu itu KPK sedang sibuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.
"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS," katanya.
Kaligis menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur. Dia diduga sebagai sumber dana untuk menyuap hakim dan panitera.
"(Praperadilan) kalau tidak salah tanggal 18 Agustus, kita akan datang, (terkait penundaan) mekanisme meminta penundaan lazim dan secara hukum dibenarkan," kata pimpinan sementara KPK Johan Budi S. P. di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Jadwal sidang tersebut merupakan penundaan dari jadwal semula, Selasa (11/8/2015).
Terkait tudingan pengacara Kaligis yang menyebutkan KPK berupaya meruntuhkan upaya praperadilan Kaligis dengan tidak menghadiri sidang pada Selasa (11/8/2015), Johan mengatakan itu tidak benar. Johan mengatakan waktu itu KPK sedang sibuk mengikuti sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua.
"Waktu itu biro hukum terbatas dan berbarengan dengan sidang praperadilan RS," katanya.
Kaligis menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 14 Juli 2015. Dia ditahan di Rutan Guntur. Dia diduga sebagai sumber dana untuk menyuap hakim dan panitera.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!