Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P. mengatakan KPK belum menerima surat dari Bareskrim Polri terkait rencana pemeriksaan terhadap tersangka O. C. Kaligis pada 18 Agustus 2015. Kaligis akan diperiksa setelah anak dan pengacaranya melaporkan KPK dengan kasus penculikan terhadap Kaligis saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kalau Pak Kabareskrim (Budi Waseso) bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menambahkan kalau surat dari Bareskrim sudah diterima KPK, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan KPK, apakah pemeriksaan terhadap tahanan KPK itu disetujui atau ada pilihan lain.
"Nanti akan dibahas pimpinan, terkait permintaan itu belum dibahas. Ini tergantung isi permintaannya itu, karena ini belum pernah terjadi," kata Johan.
KPK menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015. Dia jadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah tersangka yang sudah dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Namun, belakangan aksi penangkapan tersebut dinilai sebagai aksi penculikan oleh pihak Kaligis karena menurut mereka tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemanggilan. Selain ke Bareskrim, anak Kaligis, Velove, dan pengacara, melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
"Kalau Pak Kabareskrim (Budi Waseso) bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menambahkan kalau surat dari Bareskrim sudah diterima KPK, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan KPK, apakah pemeriksaan terhadap tahanan KPK itu disetujui atau ada pilihan lain.
"Nanti akan dibahas pimpinan, terkait permintaan itu belum dibahas. Ini tergantung isi permintaannya itu, karena ini belum pernah terjadi," kata Johan.
KPK menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015. Dia jadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah tersangka yang sudah dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Namun, belakangan aksi penangkapan tersebut dinilai sebagai aksi penculikan oleh pihak Kaligis karena menurut mereka tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemanggilan. Selain ke Bareskrim, anak Kaligis, Velove, dan pengacara, melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau