Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P. mengatakan KPK belum menerima surat dari Bareskrim Polri terkait rencana pemeriksaan terhadap tersangka O. C. Kaligis pada 18 Agustus 2015. Kaligis akan diperiksa setelah anak dan pengacaranya melaporkan KPK dengan kasus penculikan terhadap Kaligis saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kalau Pak Kabareskrim (Budi Waseso) bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menambahkan kalau surat dari Bareskrim sudah diterima KPK, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan KPK, apakah pemeriksaan terhadap tahanan KPK itu disetujui atau ada pilihan lain.
"Nanti akan dibahas pimpinan, terkait permintaan itu belum dibahas. Ini tergantung isi permintaannya itu, karena ini belum pernah terjadi," kata Johan.
KPK menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015. Dia jadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah tersangka yang sudah dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Namun, belakangan aksi penangkapan tersebut dinilai sebagai aksi penculikan oleh pihak Kaligis karena menurut mereka tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemanggilan. Selain ke Bareskrim, anak Kaligis, Velove, dan pengacara, melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
"Kalau Pak Kabareskrim (Budi Waseso) bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menambahkan kalau surat dari Bareskrim sudah diterima KPK, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan KPK, apakah pemeriksaan terhadap tahanan KPK itu disetujui atau ada pilihan lain.
"Nanti akan dibahas pimpinan, terkait permintaan itu belum dibahas. Ini tergantung isi permintaannya itu, karena ini belum pernah terjadi," kata Johan.
KPK menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015. Dia jadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah tersangka yang sudah dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Namun, belakangan aksi penangkapan tersebut dinilai sebagai aksi penculikan oleh pihak Kaligis karena menurut mereka tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemanggilan. Selain ke Bareskrim, anak Kaligis, Velove, dan pengacara, melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Guru Besar USNI Soroti Peran Strategis Generasi Z di Tengah Bonus Demografi Indonesia
-
Isu Keamanan Produk, DRW Skincare Buka Pendampingan Medis Gratis bagi Pasien Terdampak
-
Aksi Mogok Pedagang Daging Sapi Tak Goyahkan Pedagang Bakso
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Jadi Tersangka: Pakar Ungkap Titik Kritis Pembuktiannya
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina