Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P. mengatakan KPK belum menerima surat dari Bareskrim Polri terkait rencana pemeriksaan terhadap tersangka O. C. Kaligis pada 18 Agustus 2015. Kaligis akan diperiksa setelah anak dan pengacaranya melaporkan KPK dengan kasus penculikan terhadap Kaligis saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kalau Pak Kabareskrim (Budi Waseso) bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menambahkan kalau surat dari Bareskrim sudah diterima KPK, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan KPK, apakah pemeriksaan terhadap tahanan KPK itu disetujui atau ada pilihan lain.
"Nanti akan dibahas pimpinan, terkait permintaan itu belum dibahas. Ini tergantung isi permintaannya itu, karena ini belum pernah terjadi," kata Johan.
KPK menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015. Dia jadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah tersangka yang sudah dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Namun, belakangan aksi penangkapan tersebut dinilai sebagai aksi penculikan oleh pihak Kaligis karena menurut mereka tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemanggilan. Selain ke Bareskrim, anak Kaligis, Velove, dan pengacara, melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
"Kalau Pak Kabareskrim (Budi Waseso) bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menambahkan kalau surat dari Bareskrim sudah diterima KPK, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan KPK, apakah pemeriksaan terhadap tahanan KPK itu disetujui atau ada pilihan lain.
"Nanti akan dibahas pimpinan, terkait permintaan itu belum dibahas. Ini tergantung isi permintaannya itu, karena ini belum pernah terjadi," kata Johan.
KPK menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015. Dia jadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah tersangka yang sudah dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Namun, belakangan aksi penangkapan tersebut dinilai sebagai aksi penculikan oleh pihak Kaligis karena menurut mereka tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemanggilan. Selain ke Bareskrim, anak Kaligis, Velove, dan pengacara, melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
Terkini
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan