Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P. mengatakan KPK belum menerima surat dari Bareskrim Polri terkait rencana pemeriksaan terhadap tersangka O. C. Kaligis pada 18 Agustus 2015. Kaligis akan diperiksa setelah anak dan pengacaranya melaporkan KPK dengan kasus penculikan terhadap Kaligis saat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kalau Pak Kabareskrim (Budi Waseso) bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menambahkan kalau surat dari Bareskrim sudah diterima KPK, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan KPK, apakah pemeriksaan terhadap tahanan KPK itu disetujui atau ada pilihan lain.
"Nanti akan dibahas pimpinan, terkait permintaan itu belum dibahas. Ini tergantung isi permintaannya itu, karena ini belum pernah terjadi," kata Johan.
KPK menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015. Dia jadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah tersangka yang sudah dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Namun, belakangan aksi penangkapan tersebut dinilai sebagai aksi penculikan oleh pihak Kaligis karena menurut mereka tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemanggilan. Selain ke Bareskrim, anak Kaligis, Velove, dan pengacara, melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
"Kalau Pak Kabareskrim (Budi Waseso) bilang sudah kirim surat mungkin masih di bagian persuratan," kata Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Johan menambahkan kalau surat dari Bareskrim sudah diterima KPK, maka akan dibahas terlebih dahulu oleh pimpinan KPK, apakah pemeriksaan terhadap tahanan KPK itu disetujui atau ada pilihan lain.
"Nanti akan dibahas pimpinan, terkait permintaan itu belum dibahas. Ini tergantung isi permintaannya itu, karena ini belum pernah terjadi," kata Johan.
KPK menangkap dan menetapkan Kaligis sebagai tersangka pada tanggal 14 Agustus 2015. Dia jadi tersangka setelah KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah tersangka yang sudah dicokok dalam operasi tangkap tangan.
Namun, belakangan aksi penangkapan tersebut dinilai sebagai aksi penculikan oleh pihak Kaligis karena menurut mereka tidak disertai dengan surat perintah penangkapan dan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pemanggilan. Selain ke Bareskrim, anak Kaligis, Velove, dan pengacara, melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah